Polresta Kendari Tangkap Pengedar Sabu, 45 Paket Diamankan

KIATNEWS:KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap pengedar sabu. Dari tersangka, polisi mengamankan 45 paket bening berisikan sabu.

Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan pelaku ditangkap pada Rabu tanggal 22 Februari 2023 pukul 16.00 Wita berdasarkan informasih dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu di sekitar Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Lalu anggota lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian pada Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 Wita mengamankan seorang lelaki inisial EN,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pengakuan EN, menyimpan sabu di rumah tempat tinggalnya di Lorong Kenari, Jalan Oikumene. Setelah dilakukan penggeledahan, di temukan di dalam lipatan gorden berupa kantong plastik warna kuning yang berisikan sebuah plastik bening yang berisi 45 paket plastik sabu dengan berat bruto kurang lebih 19,27 gram.

Selain itu lanjut Hamka, ditemukan pula barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, 1 klip sachet bening kosong dan 2 buah sendok sabu, serta handphone merk vivo warna putih.

“EN beserta barang bukti yang telah diamankan di bawa di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” ungkapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu juga menuturkan berdasarkan keterangan EN bahwa dirinya memperoleh paket sabu tersebut dari lelaki FB dengan cara ditempelkan di depan Makam Pahlawan, Kecamatan Baruga sebanyak 1 paket besar.

“Tersangka EN membagi menjadi 45 paket kecil. EN dijanjikan akan diberi imbalan uang apabila berhasil mengedarkan seluruh paket sabu tersebut,”tutupnya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *