KIATNEWS : MUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian wakil bupati sebagai Plt. Bupati Muna dan pengumuman pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Muna tahun 2024.
Ketua DPRD Muna, Muhammad Rahim.S.I.Kom menyampaikan, pengumuman pemberhentian wakil bupati sebagai Plt bupati Muna berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1245 tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Muna Tahun 2024 kemudian Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 8/PL.02.7-BA/7403/2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Muna Tahun 2024.
“Oleh karena itu berdasarkan ketentuan maka, DPRD Kabupaten Muna mengumumkan pemberhentian Wakil Bupati Muna sebagai Plt. Bupati Muna atas nama Drs. Bachrun, M.Si karena berakhir masa jabatannya,”jelas Politisi PDIP itu, Jumat 7 Februari 2025.
Pada kesempatan itu Rahim juga menyampaikan pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Muna tahun 2024 dihadapan anggota DPRD Muna, unsur Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah masyarakat yang hadir secara terbuka di aula gedung DPRD Muna.
Kata Rahim, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati berdasar kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Nomor 12 Tahun akat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, pada Pasal 25 ayat (2) bahwa Pimpinan DPRD kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada Menteri melalui gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak Nasional Tahun 2024 tanggal 6 September 2024. dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Muna Tahun 2024.
“Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka diumumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024 atas nama Drs. Bachrun, M.Si. dan La Ode Asrafil, S.H., M.H. untuk selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri R.I melalui Gubernur Sulawesi Tenggara untuk pengesahan pengangkatan,”tandasnya.