Sekar PT VDNI dan PT OSS Tolak Ajakan Mogok Kerja PUK KSPN

Karyawan PT VDNI dan PT OSS tolak ajakan mogot kerja. Foto : Ist.

KIATNEWS : KONAWE – Seluruh karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja (Sekar) PT VDNI dan Sekar PT OSS menolak keras ajakan mogok kerja, yang diserukan Aliansi Serikat Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), pada Rabu 23 Februari 2023.

Penolakan tersebut karena ajakan mogok kerja itu dinilai tidak berdasar. Apalagi, ajakan mogok kerja itu dilakukan oleh serikat pekerja yang tidak terdaftar di PT VDNIP, sebagai perusahaan yang menaungi para pekerja.

Dari video berdurasi 1, 28 menit yang beredar di media Slsosial (Medsos), nampak ratusan karyawan serentak menyatakan sikap untuk menolak ajakan PUK KSPN.

Bacaan Lainnya

Dan ajakan tersebut dianggap tidak mendasar oleh bahkan hal tersebut merupakan tindakan hasutan yang dapat merugikan Pekerja.

Ketua Sekar PT OSS, Odon membenarkan perihal adanya penolakan dari seluruh karyawan yang terdaftar dalam Sekar PT OSS.

Odon juga menegaskan, bahwa karyawan tidak sependapat dengan tindakan Serikat PUK KSPN.

“Saya tidak sependapat dengan hal tersebut, dan saya telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus dan anggota Sekar PT OSS agar tidak ikut serta dalam ajakan tersebut, dan tidak melakukan gerakan-gerakan tambahan yang tidak mendasar berdasarkan pada rapat pengurus,” tegasnya.

Lebih lanjut, Odon menambahkan, sebagai bentuk kepedulian Sekar PT OSS, pihaknya telah melakukan beberapa pendampingan karyawan PT OSS yang telah mendapatkan Surat Peringatan ke 3 (SP3), dan akan dilakukan pemecatan.

Namun, dengan peran Sekar PT OSS karyawan yang mendapatkan SP3 yang diketahui bernama Ilham Tamsil, bekerja di Divisi Loader (Alat Berat) sudah mendapatkan solusi. Yang bersangkutan tidak dipecat dan kembali bekerja seperti biasa.

“Kami selaku Sekar PT OSS selalu hadir ditengah anggota kami, bahkan PT OSS akan melakukan verifikasi keanggotaan yang dilakukan hari ini, kami sudah penuhi, dimana itu dilakukan untuk Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan Permenaker No. 28 tahun 2014 dan itu salah satu bentuk itikad baik perusahaan,” tambahnya

Penolakan terhadap ajakan aksi mogok kerja juga disampaikan Sekar PT VDNI.

Ketua Sekar PT VDNI, Bahar menegaskan, pihaknya mencekam seruak aksi mogok kerja yang dilakukan oleh Serikat PUK KSPN. Sebab, hal yang menjadi tudingan miring terhadap perusahaan itu tidak benar, dan perusahaan telah melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Masalah upah, SP dan masalah lain yang dituduhkan ke PT VDNIP itu tidak benar, karena perusahaan telah melakukan semua sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan telah banyak kebijakan perusahaan yang sangat pro dengan karyawan,” ujar Bahar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *