Soal Kain Tenun Untuk Seragam Sekolah, Ini Tanggapan Kadis Disdikbud Sultra

Dinas (Kadis) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kendari Hj Saemina/Foto : Sukrijal/KiatNews.co.id

KIATNEWS, KENDARI – Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kendari menindak lanjuti surat edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudriset) Republik Indonesia (RI) tentang model seragam sekolah tingkat SD, SMP dan SMA.

Dimana, pemakaian seragam sekolah akan disesuaikan dengan peraturan Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Jadi pengenaan pakaian adat yang dimaksud dalam peraturan itu adalah pemakaian kain tenun masing-masing daerah, bukan pakaian adat seperti pada umumnya,”Ucap Kadis Disdikbud Kota Kendari, Hj Saemina, saat di temui awak KiatNews.co.id, di kantor Dinas Pendidikan kepemudaan dan Olahraga, Jumat 14 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Mantan Kapsek SMPN 2 Kendari ini menjelaskan, kain tenun yang dimaksudkan masing-masing daerah memiliki ciri khas dan motif yang berbeda-beda hal ini bertujuan untuk mengangkat kearifan lokal sebagai wujud penguatan profil belajar pancasila.

“Seragam yang dimaksud itu adalah  sesuai arahan pak menteri harus menggunakan kain tenun karena ini juga namanya baju adat, sehingga disesuaikan dengan daerah masing-masing. Di Kendari sendiri sebenarnya sudah terapkan. Sudah banyak sekolah menggunakan ciri kearifan lokal, “ujarnya.

“Disdikbud Kota Kendari dalam tahun ajaran baru akan mengeluarkan SE ke sekolah – sekolah dalam hal menindaklanjuti peraturan nomor 50 Tahun 2022. Adapun hari pengenaan pakaian adat yang dimaksud yaitu tepat hari Rabu,” tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *