KIATNEWS : KENDARI – Tergiur imbalan Rp1.000.000 dari hasil penjualan Narkoba jenis sabu, Galang (25) nekat mengedarkan barang haram tersebut.
Akibatnya, warga Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan itu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 7 September 2022.
Aparat kepolisian mengamankan Galang di salah satu hotel di Jalan Pasar Baruga, Kelurahan Baruga , Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sekira pukul 15.30 Wita.
“Tim kami langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut, tepatnya di kamar 205. Saat itu, ditemukan barang bukti berupa pireks kaca. Saat diinterogasi, Galang mengaku masih menyimpan Narkotika jenis sabu di rumahnya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Satresnarkoba Polresta Kendari, AKP Abdul Maing K, Selasa 14 September 2022.
Lebih lanjut, AKP Abdul Maing K menjelaskan, usai melakukan penangkapan, pihaknya menggiring Galang ke rumahnya di Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
“Dari penggeledahan tersebut, kami menemukan barang bukti berupa sarung tangan yang berisikan 2 paket yang di duga sabu-sabu seberat 7,15 gram, klip sachet bening kosong, 4 lembar sachet bening kosong, 1 kertas alumunium foil, dan 1 buah handphone warna biru navy milik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, Galang memperoleh barang terlarang ersebut dari lelaki berinisial KN, di Jalan Ir. Soerkarno , Kelurahan . Dapura-dapura, Kecamatan Kendari Barat dan sudah dua kali Galang menerima sabu tersebut dari KN.
“Galang juga mengaku akan mendapatkan imbalan Rp1000.000 apabila berhasil mengedarkan 10 gram sabu. Saat ini kami masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan berinisial KN,” tambahnya.
Saat ini, Galang beserta barang bukti telah diamankan di Mako SatResnarkoba Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.