KIATNEWS : WAKATOBI – Mengenai persoalan perubahan sepihak isi Dokumen APBD Kabupaten Wakatobi Tahun anggaran 2023, Fraksi Golongan Karya (Gorkar) DPRD sependapat dengan Pandangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Fraksi Golkar berpandangan bahwa perubahan sepihak isi dokumen APBD 2023 yang telah disepakati secara bersama, tidak boleh dirubah oleh Pemerintah daerah (Pemda).
Hal senada muncul dari pandangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Sulawesi tenggara (Sultra).
Koordinator pengawasan BPKP Sultra Didi Rohyadi mengatakan, pembahasan hingga penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) telah diatur dalam Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) mulai dari penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan lain sebagainya.
“Sudah di atur wilayah eksekutif seperti apa, dan legislatif seperti apa,” kata Didi Rohyadi saat di wawancarai, Selasa (29/8/2023)
Ia berharap, sebaiknya pembahasan hingga penetapan APBD dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan
Didi Rohyadi menerangkan, dokumen yang di bawa ke pemerintah Provinsi untuk dievaluasi normalnya harus sama seperti yang di bahas dan disepakati awal antara Pemda dan DPRD Wakatobi.
Mengenai adanya perubahan sepihak yang ditemukan oleh DPRD tersebut, ia belum dapat berkomentar banyak sebab, pihaknya belum mendapat informasi pasti dari DPRD maupun Pemda Wakatobi.
“Karena komentarnya kami dapat berakibat hukum maka saya tidak bisa bicara lebih jauh. Kita lebih ke normatif saja. Saya harus dapat informasi lengkap dari dua pihak baik dari DPRD maupun Pemda.” Ujarnya.
Didi Rohyadi menyampaikan, pihaknya bisa berpendapat lebih jauh jika telah mendapatkan konfirmasi dari kedua belah pihak secara resmi.