KIATNEWS : JAKARTA – Aktivitas penambangan Kerjasama Operasional (KSO) Basman yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus disoal.
Pasalnya, pengerukan ore nikel tersebut diduga dilakukan secara ilegal. Anehnya, aktivitas terlarang itu justru leluasa dilakukan para oknum penambang nakal, tanpa adanya penindakan tegas dari pemangku kebijakan dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu diungkapkan Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (JPIP), Habrianto.
Habrianto menegaskan, bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan, KSO Basman tidak memiliki izin sama sekali dari instansi terkait maupun kontrak kerjasama dengan PT Antam selaku pemilik izin usaha Pertambangan (IUP).
Menurut Habrianto, para pemangku kebijakan dan APH di bumi anoa cenderung mengistimewakan aktifitas ilegal KSO Basman.
“Sangat disayangkan tindakan APH saat ini, sementara aktifitas mereka telah jelas melanggar Undang Undang dan melabrak aturan, APH juga mengetahui illegal mining KSO Basman, namun sampai detik ini APH tidak bisa berbuat apa apa, seakan tunduk dan pura pura tidak mengetahui apa yang terjadi,” tegas Habrianto, melalui siaran pers yang diterima redaksi kiatnews.co.id, Rabu 27 Juli 2022.
Dia juga menyebutkan, bahwa lokasi yang digarap oleh KSO Basman saat ini merupakan kawasan Hutan Lindung (HL), tepatnya diatas IUP eks PT KMS 27.
Olehnya itu, Habrianto menduga, aktivitas ilegal KSO Basman tersebut hanya menggaungkan dan bermodalkan “Koordinasi”.
“KSO Basman ini secara terang-terangan dan leluasa menggarap di dalam kawasan hutang lindung tanpa legal standing sama sekali. Disinyalir, mereka melakukan aktifitas hanya modal ‘Koordinasi’. Pertanyaannya siapa yang melegalkan aktifitas mereka, ” tambahnya.
“Sangat aneh, sekelas KSO Basman bisa mengobok-obok perusahaan plat merah, ada yang janggal dalam kasus ini, tentunya harus ada atensi khusus dalam menguak kasus ini,” pungkasnya.
Tak hanya itu, DPRD Kabupaten Konut juga sudah melayangkan surat rekomendasi penghentian aktifitas KSO Basman, karena terbukti melakukan praktek illegal mining di dalam wilayah konsesi PT Antam.
Sayangnya, KSO Basman justru tidak mengindahkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Konut. Hal itu dibuktikan sampai hari ini masih leluasa dan eksis melakukan aktifitas di lokasi tersebut.
“KSO Basman ini sangat kebal hukum, DPRD Konut saja tidak dihiraukan, tidak salah ketika kami berspekulasi bahwa ada konspirasi yang dilakukan oleh APH dan pihak KSO Basman. Jadi, sudah seyogyanya DPR RI serta Presiden turun tangan dalam kasus ini,” pungkasnya.