Aktivis Lingkungan Dukung Bahri Terbitkan Perda Perlindungan Kawasan Hutan di Mubar

Ketgam : LM. Rabiali saat menjadi narasumber pada forum Diskusi Penyelamatan Mata Air Jompi. Foto : Istimewa

KIATNEWS : MUBAR – Aktivis Lingkungan, La Ode Muhammad Rabiali mendukung langkah Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bahri untuk menginisiasi terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) perlindungan Kawasan Hutan.

Menurut Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) itu, langkah yang dilakukan Bahri tepat dan harus disambut positif demi terjaganya kawasan hutan dari perambahan oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

“Ini harus disambut positif dan kita dukung, karena ini akan melindungi kawasan hutan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan selulernya. Senin, 21 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Jika ada oknum yang mengkritisi langkah positif tersebut kata Rabiali, berarti ia tidak faham tentang aturan berpemerintah.

Karena kata Magister Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu, Pemerintah Daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat diberi kewenangan untuk mengatur roda pemerintahannya selama tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.

“Jika ada yang mengkritisi langkah pemerintah daerah Muna Barat tentang pembuatan Perda perlindungan Kawasan Hutan berarti ia tidak faham tentang regulasi,” sindirnya.

Apalagi katanya, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dibidang Kehutanan Kepada Daerah diatur jelas khususnya pada pasal 5 dimana Kepala Daerah Tingkat II diserahkan sebagian urusan pemerintah dibidang kehutanan yang meliputi penghijauan dan konservasi tanah dan air, persuteraan alam, perlebahan, pengelolaan hutan milik atau hutan rakyat, pengelolaan hutan lindung.

Lalu, penyuluhan kehutanan, pengelolaan hasil hutan non kayu, perburuan tradisional satwa liar yang tidak dilindungi pada area buru, perlindungan hutan dan pelatihan keterampilan masyarakat di bidang kehutanan.

“Disini aturannya sangat jelas bagaimana kewenangan daerah dalam mengelola kawasan hutan,” tambahnya.

Memang kata Koordinator Pengawasan dan penilaian rehabilitasi mangrove Muna Barat itu, pengelolaan Kawasan Hutan menjadi domain KPH dan Dinas Kehutanan, namun karena keterbatasan sumberdaya manusia dan pendanaan mereka tidak mampu berbuat banyak dan menjangkau semua wilayah kawasan hutan.

“Jadi dengan adanya peraturan daerah ini akan membantu kinerja KPH dan Dinas Kehutanan Provinsi,” kata Rabiali

Justru kata Rabiali, Pemerintah Daerah keliru jika tidak berbuat dalam melindungi kawasan hutan dari perambahan dan pengrusakan.

“Pemerintah Daerah menjadi keliru jika membiarkan kawasan hutan itu menjadi rusak,”tandasnya.***(Py)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *