KIATNEWS : KENDARI – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara, Ikbar-Abuhaera dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilu.
Dugaan pelanggaran UU Pemilu tersebut dikuatkan dengan beredarnya video viral yang memperlihatkan salah seorang Kepala Desa (Kades) Wawoheo, Kecamatan Wiwirano, Konawe Utara terlibat dalam kampanye Paslon Ikbar-Abuhaera.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rumpun Muda Nusantara (RMN) mendesak Bawaslu Kabupaten Konawe Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap Paslon Ikbar-Abuhaera.
Presdium DPP RMN, Irjal Ridwan mengatakan, tindakan Kades Wawoheo sangat melanggar netralitas sebagaimana di atur dalam Undang-Undang.
Menurut Irjal Ridwan, tindakan Kepala Desa Wawoheo sangat mencerminkan demokrasi yang rusak. Sebab, kampanye melibatkan kepala desa sangat jelas melanggar netralitas.
“Kami menantang Bawaslu Konawe Utara segera memeriksa oknum kepala desa tersebut serta Paslon Ikbar-Abuhaera, yang secara terang-terangan melibatkan kepala desa untuk melakukan kampanye,” ujar Irjal Ridwan, Rabu 18 September 2024..
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, selain melibatkan oknum kepala desa, bakal Paslon Ikbar-Abuhaera juga mengunakan rumah ibadah untuk melakukan kampanye.
Olehnya itu, DPP RMN mengingatkan Bawaslu Konawe Utara tidak menutup mata atas pelanggaran Pemilu yang dilakukan Paslon Ikbar-Abuhaera, dan segera memberikan sanksi tegas kepada oknum Kades dan bakal Paslon Ikbar-Abuhaera sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam dekat ini, kami akan melakukan aksi unjuk rasa serta pelaporan resmi kepada Bawaslu RI untuk segera menindak tegas Paslon Ikbar-Abunaera,”tutupnya.