KIATNEWS : KENDARI – Bantah tudingan pungutan liar (Pungli) dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kepala Desa Laleka, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Jabidin lapor balik ke Polresta Kendari Jumat 7 September 2022.
Kepada awak media, Jabidin mengungkapkan, kehadiran dirinya di Polresta Kendari bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan melapor balik, atas pencemaran nama baik dirinya melalui pemberitaan di media.
“Ada judul itu yang kita lihat soal Pungli. Itu Pungli di mana? Semua saya sudah bawah L
Laporan Pertanggung jawabannya (LPJ), ada empat poin yang mereka duga di sini saya sudah siapkan semua pertanggung jawabanya, dan boleh dicek di kabupaten ataupun Inspektorat sana terkait LPJ ini, apakah yang saya bawah ini beda dengan yang saya sudah saya masukan LPJ di sana (Pemkab Konsel),” ungkap Jabidin.
Olehnya itu, merasa tak pernah melakukan hal yang dituduhkan, Jabidin memutuskan untuk melayangkan laporan atas dugaan pencemaran nama baiknya.
“Saya nyatakan ini tidak ada sama sekali namanya Pungli, ” kata Jabidin.
Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya menyerahkan langsung dana BLT tersebut kepada penerima. Setelah itu, baru dilakukan musyawarah untuk menyumbang, bukan pemotongan sepihak.
“Ini sama sekali bukan pemotongan, semua penerima terima dengan utuh. Jujur saya sampaikan ini, betul-betul ini saya merasa dicemarkan nama saya. Setelah semua ini, saya akan melakukan tuntutan dan tidak akan melakukan damai, kita selesaikan secara jalur hukum,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Sekertaris Desa Laleka, Ida Baria menyampaikan, bahwa Kepala Desa Laleka sama sekali tidak melakukan pemotongan dana BLT masyarakat.
Terkait sumbangan, kata dia, Pemerintah Desa Laleka sudah melakukan sosialisasi dengan turun langsung ke dusun-dusun.
“Kami tidak langsung memotong, tetapi kami langsung menyerahkan bantuannya, lalu penerima yang langsung menyumbang,” katanya.