Bogor dan Bekasi Banjir, Kementerian ATR/BPN akan Berkoordinasi dengan Pemda untuk Tertibkan Tata Ruang di Jabodetabek

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Nusron Wahid/Foto : Ist

KIATNEWS : JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk menertibkan Tata ruang di Jabodetabek-Punjur Tanggerang Selatan, Jumat 7 Maret 2025.

Dalam kesempatan ini, Nusron Wahid sebagai menteri ATR/BPN berjanji akan mengevaluasi dan menertibkan tata ruang yang ada di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-punjur)

“Kami akan mengecek dan menertibkan tata ruang yang ada dikawasan Jabodetabek-Punjur, karena ini merupakan ekosistem yang tidak bisa dipisahkan, kejadian di Bogor bisa berdampak banjir di Jakarta, dan samapah di jakarta bisa berpengaruh di Bekasi, begitupun kawasan lainnya”jelasnya

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, beliau juga menjelaskan, bahwa langkah ini dilakukan untuk menyusul permintaan Mentri koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono, untuk menindaklanjuti penyalahgunaan lahan di Bogor yang berdampak pada bencana.

Untuk menindaklanjuti hal ini, kementerian ATR/BPN akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait untuk membahas penertiban kawasan dan pengelolaan sampah.

Di kesempatan ini juga Mentri Nusron menanggapi pernyataan Mentri Kordinator Pangan, Zulkifli Hasan, terkait penyegelan beberapa perusahaan di Bogor.

Menurutnya, persoalan utama terletak pada izin tata ruang, untuk itu kami meminta pada Pemda untuk lebih disiplin dalam menerbitkan izin pemanfaatan lahan, agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi ruang,”ucapnya.

“Ini masih persoalan lama, jadi Pemda harus lebih disiplin, kalau memang lahannya untuk ruang hijau atau perkebunan, jangan digunakan untuk perumahan atau industri,” tegas Nusron.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *