KIATNEWS : KENDARI – Terhitung hari ini, Rabu 27 Juli 2022, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai diberlakukan.
Untuk penerapan tilang elektronik tersebut, Satlantas Polresta Kendari telah menempatkan CCTV di 16 titik di ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dilansir dari postingan akun instagram @satlantas_polrestakendari, dituliskan bahwa ETLE akan mulai difungsikan hari ini.
“Hai sobat lantas Sat Lantas ingin menginformasikan bahwa ETLE akan mulai berfungsi besok tanggal 27 Juli 2022,” tulis akun @satlantas_polrestakendari, Selasa 26 Juli 2022.
Melalui postingan tersebut, Satlantas Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat Kota Kendari agar tidak melakukan pelanggaran baik terlihat oleh polisi atau sedang tidak dilihat polisi. Karena sejatinya tertib berlalu lintas bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain demi keselamatan banyak jiwa.
Masih dalam postingan tersebut, ETLE ini merupakan salah satu mekanisme tilang secara modern, dengan kamera CCTV yang secara otomatis menangkap setiap pelanggaran lalu lintas.
Kemudian , data diterima petugas, lalu tilang dikirim ke alamat pelanggar, diklarifikasi dan dikonfirmasi pembayaran denda tilang.