Diduga Cabuli Dua Anak Tinggalnya, Pria Paruh Baya di Muna Dibekuk Polisi

Ilustrasi pelecehan seksual.

KIATNEWS : MUNA – Dua anak di bawah umur berinisial FN dan FT jadi korban pencabulan seorang pria paruh baya asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Identitas pelaku pencabulan diketahui berinisial LH (64), warga Kecamatan Lasalepa. Informasi yang dihimpun kiatnews.co.id, P
pelaku melakukan aksinya berulang kali.

Kini, aparat Kepolisian Resor (Polres) Muna telah mengamankan LH untuk dilakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha menjelaskan, korban pencabulan merupakan anak tinggal pelaku.

Dijelaskannya, pelaku melancarkan aksinya saat kedua korban sedang tidur. LH masuk ke kamar anak tinggalnya itu, lalu melakukan pencabulan.

“Bahkan pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Namun, korban FN menolak dengan tetap memegang celana yang digunakan agar tak diturunkan kw bawah. Tetapi pelaku terus melakukan aksinya sehingga korban berontak dan diketahui oleh masyarakat,” ujar Iptu Alamsyah Nugraha, Selasa 2 Agustus 2022.

Merasa takut usai aksi bejatnya itu diketahui masyarakat setempat, pelaku memilih melarikan diri.

Aparat kepolisian yang menerima laporan perihal dugaan pencabulan tersebut langsung bergerak melakukan penangkapan.

Alhasil, pelaku berhasil ditangkap di kebun miliknya yang terletak di Desa Kombungo, Kecamatan Lasalepa, Senin 1 Agustus 2022.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Polres Muna guna proses lebih lanjut,” ungkap Iptu Alamsyah Nugraha.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sengaja melakukan aksinya itu untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2024 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU nomor 17 tahun 2019, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Iptu Alamsyah Nugraha.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *