KIATNEWS : KONAWE UTARA – Usai PT Cinta Jaya dan pemilik lahan melakukan pemblokiran akses jalan jetty PT Sriwijaya Raya Mineral, kini giliran Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, Konawe Utara (Konut) yang menerbitkan surat pemberhentian aktivitas pengangkutan dan pengapalan ore nikel di pelabuhan yang diduga ilegal itu.
Pemberhentian aktivitas bongkar muat di jetty tersebut merupakan buntut dari perselisihan PT Cinta Jaya dan PT Sriwijaya Raya Mineral terkait kepemilikan jetty itu.
Pemberhentian aktivitas bongkar muat itu tertuang dalam surat nomor UM.03/01/VIII/UPP.Mlw-22 yang ditandatangani Kepala KUPP Molawe, Abd Faisal AB Pontoh pada Senin 1 Agustus 2022.
Melalui surat tersebut, KUPP juga meminta PT Sriwijaya Raya Mineral segera ke KUPP Molawe, guna melalui verifikasi legalitas perizinan terminal khusus PT Sriwijaya Raya Mineral
Pimpinan PT Sriwijaya Raya Mineral diminta untuk sementara waktu menghentikan kegiatan bongkar muat pada Tersus yang berada dalam wilayah IUP PT Cinta Jaya, sampai pihak PT Sriwijaya Raya Mineral dapat membuktikan legalitas.
Pasalnya, jetty yang selama ini digunakan para penambang di wilayah PT Sriwijaya Raya Mineral masuk dalam wilayah IUP PT Cinta Jaya.
Anehnya, meski IUP PT Sriwijaya Raya Mineral telah dicabut oleh pemerintah, namun aktivitas penambangan di eks IUP PT Sriwijaya Raya Mineral masih saja dilakukan.
Sebelumnya juga, pihak PT Cinta Jaya bersama pemilik lahan telah melakukan pemblokiran akses jalan menuju jetty Sriwijaya Raya yang diduga ilegal, Senin 1 Agustus 2022.
Pemblokiran akses tersebut dilakukan dengan membuat galian menggunakan alat berat, sehingga kendaraan dump truck pengangkut ore nikel tak bisa melalui jalur menuju jetty ilegal tersebut.
Kuasa Hukum PT Cinta Jaya, Imran La Aci, SH mengungkapkan, bahwa pelabuhan ilegal itu berada dalam wilayah IUP PT Cinta Jaya. Sehingga kliennya memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan terhadap aktivitas di wilayah IUP miliknya tanpa izin.
Imran mengungkapkan, akibat aktivitas pengapalan ore nikel oleh pihak-pihak tanpa izin, telah menimbulkan kerugian materil dan inmateril bagi kliennya.
“Iya, kami (PT Cinta Jaya) bersama pemilik lahan telah memblokir akses jalan menuju jetty PT Sriwijaya Raya. Karena masuk dalam wilayah IUP klien kami. Apalagi, jetty itu ilegal,” ungkapnya.