Diduga Jual Ora Nikel Melebihi Kuota RKAB, GMPS Sultra Laporkan PT GMS di Kejati Sultra

GMPS Sultra melaporkan PT Gerbang Multi Sejahtera di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra/Foto : Istimewa

KIATNEWS : KENDARI – Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Provinsi Sulawesi Tenggara (GMPS Sultra) melaporkan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis 16 November 2023.

Sebelum melaporkan perusahaan tambang yang beraktivitas di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan itu, massa aksi terlebih dahulu melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sultra.

GMPS Sultra melaporkan PT GMS atas dugaan penjualan ore nikel melebihi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dimilikinya.

Bacaan Lainnya

Jenderal Lapangan (Jendlap) GMPS Sultra, Fajar menjelaskan, bahwa PT GMS yang berada di Blok Amesiu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan pada tahun 2021 memiliki RKAB sebanyak 1,2 juta metrik ton, dan kuota yang sama pada 2022 lalu.

“Pada Oktober tahun 2022, PT GMS berdasarkan perhitungan, kami menemukan adanya kelebihan kuota penjualan sebesar 1.400.000 metrik ton,” terang Fajar, Jumat 17 November 2023.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, dalam IUP PT GMS yang bekerja adalah CV Nusantara Daya Jaya yang mesti ikut bertanggung jawab dalam kelebihan kuota penjualan ore nikel tersebut.

“Dan kami juga menduga Syahbandar Lapuko ikut bertanggung jawab dalam persoalan tersebut,” ungkap Fajar.

Dia juga menyebutkan, bahwa ada dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Konsel berinisial A, dalam aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel PT GMS.

Untuk itu, GMPS Sultra meminta kepada Kejati Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur dan KTT PT GMS, Direktur dan Project Manager CV Nusantara Daya Jaya serta Wakil Ketua DPRD Konsel.

Tak hanya itu, Fajar juga mengungkapkan bahwa seharusnya PT GMS saat ini tidak boleh lagi beraktivitas berdasarkan beberapa putusan pengadilan. Dimana, pada 16 Februari tahun 2017 keluar putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari Nomor 27/6/2016/PTUN KDI junto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Makassar Nomor 95/8/2017/PT TUN MKS yang menyatakan surat putusan Bupati Konawe Selatan Nomor 1245 Tahun 2011 Tanggal 8 Agustus Tahun 2011 tentang persetujuan peningkatan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi batal.

Kemudian, pada tanggal 27 Februari tahun 2018 keluar putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 29/K TUN/2018 Serta penetapan Eksekusi dengan Nomor 27/G/2016/PTUN-KDI Tanggal 12 Januari 2022 yang sampai saat ini belum ada penegakan hukum yang pasti dari putusan-putusan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Humas PT GMS Airin Sakoya yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *