KIATNEWS, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait aktivitas pertambangan PT. Citra Silika Malawa (CSM) yang berada di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Golden Anugrah Nusantara (GAN) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Diketahui, PT. Golden Anugerah Nusantara telah memiliki kekuatan hukum tetap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 04/G/2020/PTUN-Kendari dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.
Anggota DPRD Provinsi Sultra, La Ode Frebi Rifai mengatakan hasil dari rapat internal Komisi III akan ditindak lanjuti di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan di DPR RI nanti, sehingga pihaknya perlu mengumpulkan dokumen maupun berkas yang menjadi urusan pihak seluruh penyelenggaraan daerah.
“Nanti tidak jauh berbeda apa yang kita ulas tadi di dalam forum, jadi kita tidak melihat pendapat dari orang-perorangan tetapi pendapat apa yang menjadi dasar yang di sampaikan oleh para pihak,” ujarnya, Selasa (13/12/2022).
La Ode Frebi Rifai telah menyarankan untuk menghentikan aktifitas pertambangan antara PT.CSM dan PT.Golden untuk sementara waktu.
“Saya kira kita harus menahan diri karena kedua bela pihak mempunyai keyakinan terhadap keputusan-keputusan ini, jadi saya kira dari kedua bela pihak untuk cooling down dulu sambil menunggu tindak lanjutan dari permasalahan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT.GAN Kadir Ndoasa menjelaskan sangat menyesalkan, pasalnya dari awal RDP hingga akhir pihak PT.CSM tidak mampu untuk menunjukan dokumen IUP yang seluas 475 hektar.
“Kalau saya menilai bahwa inilah seperti yang saya sampaikan tadi bahwa ini barang sudah terang benderang kebenaran ada di pihak kami,” jelasnya.
Lebih lanjut Kadir Ndoasa menuturkan PT.GAN siap terbuka untuk Kementerian ESDM nanti, untuk masalah data pihaknya siap untuk menunjukan.
“Ada berapa kali tadi saya minta ada empat kali tunjukan saja itu barang itu (dokumen) biar jelas jangan lagi jadi liar, jangan ngakunya 475 dokumennya nggak ada macam-macam alasannya,” tuturnya.
Ia juga menambahkan PT.Golden sendiri mematuhi pemberhentian sementara aktifitas pertambangan demi ketertiban umum.