KIATNEWS : KENDARI – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan uji publik dalam perancangan daerah pemilihan serta alokasi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Sabtu 21 Januari 2023.
Ketua KPU Provinsi Sultra, Laode Abdul Natsir mengatakan, pihaknya melakukan uji publik tersebut adalah untuk menindak lanjuti surat dari KPU RI.
“Seperti yang teman- teman ketahui bahwa Sultra ini data tahun 2019 jumlah kursi kita itu ada 45. Kemudian di bagi menjadi 6 daerah pemilihan. Daerah pemilihan Sultra satu, Kota Kendari ada enam kursi kemudian Sultra dua, Bombana dan Konsel ada delapan kursi. Sultra tiga Buton Utara, Muna dan Muna Barat enam kursi, Sultra empat Bau-bau, Buton, Wakatobi, Buteng, Busel jumlahnya sepuluh kursi,”ujarnya.
Masih perkataannya, sedangkan untuk di Sultra lima Kolut, Koltim berjumlah sembilan kursi. Untuk Sultra enam yaitu Konut dan Konkep terbagi menjadi enam kursi. Dari dapil alokasi pemilihan 2019 lalu pihaknya tetap sebagai kelancangan untuk opsi pertama.
“Dengan memasukan jumlah penduduk dari yang di terima oleh KPU. Dari Kemendagri berdasarkan data agregat, data kependudukan perkecamatan yang terbaru,” katanya.
Selanjutnya, Laode Abdul Natsir menjelaskan, KPU Provinsi merancang sesuai dari arahan KPU RI. Sehingga KPU Provinsi mengambil dapil-dapil menengah. Namun dapil wilayah Buton akan di masukan dapil Sultra empat yaitu Butur, Buton dan Wakatobi.
“Kursinya itu lima. kemudian jadi kita pecah sebenarnya dari dapil empat dengan sepuluh kursi sekarang menjadi sebelas kursi dengan memasukan Butur dan membagi, Wilayahnya menjadi dua dapil,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, rancangan Pemilu ada yang memilih untuk menetap pada rancangan tujuh dapil.
“Hasil dari rancangan KPU Pronvisi akan melapor ke KPU RI sehingga pada minggu ke tiga akan keluar ketetapannya. Apakah kita akan menetap di rancangan tahun kemarin atau akan diubah,” tutupnya.