Pemberlakuan Tilang Manual di Muna, Ini Harapan Iptu Yusran Yoyo

Kasat Lantas Polres Muna, IPTU Yusran Yoyo (kiri)/Foto : Phoyo/KIATNEWS

KIATNEWS : MUNA – Sat Lantas Polres Muna kembali memberlakukan tilang manual. Tilang manual diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Muna AKBP. Mulkaifin Melalui Kasat Lantas Polres Muna, IPTU Yusron Yoyo mengatakan, dengan berlakunya tilang manual maka setiap pengendara yang melanggar dengan kasat mata terlihat oleh petugas  akan ditindak.

“Alhamdulillah selama diberlakukan penerapan tilang manual sudah banyak  pengendara  yang ditindak,,”ungkap Yusran, Senin 5 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sejak diberhentikannya tilang manual banyak terjadi kasus kecelakaan dan pelanggaran yang cukup meningkat di wilayah Muna  dan Muna barat (Mubar).

“Kami harapkan dengan penerapan tilang manual ini masyarakat bisa tertib dijalan,”katanya.

Iapun mengajak kepada seluruh masyarakat agar lebih disiplin, dewasa dalam mengemudikan kendaraan.

“Kami sudah sering memberikan edukasi pentingnya berkendara dengan disiplin hal itu untuk mengurangi resiko tingginya kecelakaan diwilayah hukum Polres Muna,”jelasnya.

“Resiko tingginya kecelakaan diakibatkan tidak patuhnya mereka dalam hal kelengkapan berkendara seperti tidak menggunakan helm, kaca spion, ugal-ugalan dan sebagainya,”tambahnya.

Terkait aturan baru tilang manual 2023, Yusran Yoyo mengatakan meski tilang manual diterapkan lagi, jajaran polisi lalu lintas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Untuk sweeping saat ini ada aturan mainnya. Jadi ada perintah dari atasan langsung tidak boleh melakukan razia dengan cara sweeping yang boleh itu stasioner yang bersifat patroli. Jadi ketika mereka melakukan patroli dan menemukan pelanggaran maka wajib mereka tindak,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *