Pemkot Kendari Benarkan Pasar Mentari Pelangi Ilegal, Teguran Tak Diindahkan, Pengelola Pasar Membangkang?

Pasar Mentari Pelangi yang diduga ilegal. Foto : Sukrijal Dwi Aryanto/kiatnews.co.id.

KIATNEWS : KENDARI – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari membenarkan perihal pembangunan Pasar Mentari Pelangi, di Jalan H. Lamuse, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga belum mengantongi dokumen perizinan alias ilegal.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira saat ditemui awak kiatnews.co.id, di Kantor Wali Kota Kendari, Selasa 7 Maret 2023.

Bahkan, kata Abdi Prawira, pihaknya sudah melayangkan surat teguran pemanggilan kepada pengelola pasar, pada Februari 2023 lalu, untuk mendengarkan penjelasan terkait pembangunan pasar tersebut.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, melalui pemanggilan tersebut, pihaknya sudah menyampaikan teguran secara lisan, agar tidak melanjutkan pembangunan pasar tradisional tersebut, sebelum mengantongi dokumen Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R).

Sayangnya, pihak pengelola Pasar Mentari Pelangi terkesan tak mengindahkan teguran Dinas PUPR Kota Kendari. Pasalnya, pembangunan sejumlah lods masih terus dilakukan dan progresnya sudah mencapai 80 persen.

“Jadi kita sampaikan (ke pengelola pasar), urus izin dulu baru bisa membangun, yah jadi syarat membangunnya itu melalui PTSP,” ujarnya.

Abdi Perwira mengungkapkan, hingga saat ini pihak PUPR belum pernah menerima surat atau berkas yang diajukan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang berkaitan dengan kepengurusan IUP2R Pasar Mentari Pelangi.
” Sampai hari ini belum ada surat permohonan itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Abdi Prawira menjelaskan, pembangunan pasar tersebut masih berlangsung. Olehnya itu, pihaknya bakal melayangkan surat pemberhentian secara mandiri.

Ditanya soal ketentuan RTRW Kota Kendari dengan keberadaan Pasar Mentari Pelangi, Abdi Prawira mengaku masih harus melakukan tinjauan lapangan dengan melihat sertifikat tanah, serta melakukan pengukuran apabila pasar tersebut masuk RTRW.

Dia juga menyinggung soal pembangunan pasar tersebut yang tidak mencerminkan layaknya sebuah pasar alias tidak layak.

“Kalau untuk RTRW yang masih berlaku sekarang Pemerintah Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kemdari 2010-2030,” pungkasnya.

Sementara itu, Lurah Lepo-lepo, Ridlan Nurung, mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan imbauan kepada pengelola Pasar Mentari Pelangi, agar segera menghentikan aktivitas pembangunan pasar tersebut, sampai terbitnya IUP2R.

“Sampai sekarang belum ada (izin pembangunan pasar),” katanya saat dikonfirmasi via seluler.

Lurah Lepo-lepo juga menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang membahas terkait pembangunan Pasar Mentari Pelangi.

Dari rapat tersebut, Bapenda menyarankan agar pembangunan Pasar Mentari Pelangi diberhentikan sementara.

“Kami akan meminta agar pihak pengelola lakukan pemberhentian aktivitas sementara,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *