KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra mendorong Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada para pelaku usaha dalam sebuah bimbingan teknis disalah satu hotel di Kota Kendari, Senin (10/10/2022) lalu.
Diharapkan bimtek dan sosialisasi yang digelar mampu memahamkan pelaku usaha mengenai pentingnya menyusun Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Kami sangat mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk patuh dan taat dalam memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM Melakui sistem LKPM online,” ujar Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi, Rasiun saat membacakan sambutan Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi.
“Kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara berkala akan mendorong peningkatan data realisasi investasi dan mempermudah bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi di pusat dan daerah,” timpalnya.
Lanjut dia, bila penanaman modal atau investasi memiliki peranan yang sangat penting dalam proses pembangunan kaitannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bila proses penanaman modal berlangsung baik maka perekonomian akan tumbuh dengan baik.
Selain itu, tambah Rasiun, bimtek ini dalam rangka memfasilitasi penyusunan laporan tersebut kepada para pelaku usaha. Agar dalam capaian kinerja realisasi investasi yang diberikan dapat memenuhi target Provinsi Sultra tahun 2022 yang mencapai Rp34,73 triliun.
“Maka diharapkan selesainya pelaksanaan bimtek, pelaku usaha lebih memperhatikan LKPM. Sehingga dapat terealisasi target investasi pada akhir triwulan IV tahun 2022,” tambah Rasiun.
Pihaknya pun mengharapkan pelaku usaha untuk tetap optimis melakukan kegiatan investasi dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Olehnya itu, dengan bimtek ini pelaku usaha senantiasa mengerti dan memahami cara pengisian dan penyampaian LKMP yang benar,” pungkas Rasiun.
Lebih jauh dijelaskan, demi memperluas ekosistem investasi di Sultra, DPMPTSP Sultra, terus berinovasi memudahkan segala bentuk pelayanan perizinan berusaha, termasuk perizinan berusaha berbasis resiko.
Perizinan berusaha berbasis resiko diimplementasikan oleh DPMPTSP Sultra dibawah komando Parinringi, SE, M. SI, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang terkait dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perpres No. 10/2021: Bidang Usaha Penanaman Modal jo. Perpres No. 49/2021).
Regulasi lainnya yang mengikat penerapan perizinan ini adalah melalui Peraturan BKPM No. 3/2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha B.R Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan BKPM No. 4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (B.R) dan fasilitas penanaman modal, serta Peraturan BKPM No. 5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cata Pengawasan Perizinan Berusaha B.R.
“Penyederhanaan Regulasi disini berkaitan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan metode Omnibus Law, disederhanakan menjadi: 79 Undang-Undang, yang kemudian direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja. UU ini mengatur multisektor,” kata Kepala DPM PTSP Sultra, Parinringi, saat memimpin sesi pelatihan OSS-RBA bagi DPM PTSP se-Provinsi Sultra, Baubau, Selasa (24/05/2022).
Berdasarkan amanat UU Cipta Kerja: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko salah satunya diatur dalam Pasal 6 UU Cipta Kerja, yang bertujuan memperluas ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Implementasi perluasan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan berusaha berbasis resiko dilaksanakan dengan:
a. Penerapan perizinan berusaha berbasis resiko
b. Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. Penyederhanaan Perizinan Berusaha multisektor; dan
d. Penyederhanaan persyaratan investasi.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (7) UU Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
Adapun skala resiko dan peringkat skala kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi kegiatan usaha beresiko rendah, menengah, dan tinggi. Kriteria resiko ini meliputi beberapa faktor yakni dari aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, keterbatasan sumberdaya, serta aspek resiko lainnya, sesuai dengan sifat kegiatan usaha.
Kepala DPM PTSP Sultra, Parinringi mengatakan, perizinan berusaha merupakan Legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha, yang mencakup perizinan berusaha berbasis resiko meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar dan izin. Kemudian perizinan berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU).
DPM PTSP Sultra sendiri membuka peluang dan pilihan perizinan dalam Online Single Submission (OSS), untuk pengurusan perizinan mulai dari omset di bawah Rp 500 juta, atau kategori usaha mikro, menegah, hingga lini usaha skala besar.
Pengawasan kegiatan yang transparan, terstruktur, dapat dipertangungjawabkan dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PB2R) dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi subsistem pelayanan informasi, subsistem Perizinan Berusaha, subsistem Pengawasan Penyelenggaraan PB2R.
“Layanan OSS ini sudah terukur dengan beberapa spesifikasi didalamnya. Pengurusan OSS dimudahkan , Jika tidak memahami alurnya, bisa berkoordinasi langsung dengan PTSP Provinsi Sultra, jika domainnya Provinsi. Begitupun jenis usaha kecil diluar dari primer, sekunder dan tersier proses perizinannya di Kabupaten dan Kota,” kata Parinringi. ***