KIATNEWS : MUNA – Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) di Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berjalan sesuai Standart Operational Prosedur (SOP).
Aipda Sabaruddin, S.sos, Kaur Yanmin Sat intelkam polres Muna mengatakan, pelayanan SKCK berjalan sesuai SOP. Terkait membludaknya peserta pendaftaran di sebabkan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru lulus kemudian melakukan pengurusan SKCK.
Untuk waktu normal pendaftaran SKCK di Polres Muna, lanjutnya adalah pukul 08.00 Wita sampai Pukul 15.00 Wita.
“Ini kan yang lulus banyak, jadi tiap harinya itu kuota kita batasi kurang lebih seratus berkas. Jadi kalau sudah sampai 100 kuotanya, maka kita tidak terima lagi berkasnya. Meraka (PPPK) bisa datang lagi esok harinya. Para PPPK di Polres Muna yang datang mengurus sejak pukul 06.00 Wita,”ucap Sabaruddin, Rabu 3 Januari 2024.
“Jadi peserta PPPK yang kita ambil berkasnya itu kemudian kita selesaikan SKCKnya sampai pada malam hari. Olehnya itu, tidak akan mungkin kami bisa menerima sekaligus berkas PPPK itu. Yang jelas kita kerja sudah maksimal,”tambahnya.
Kata dia, Jika peserta PPPK yang melakukan pendaftaran adalah ibu hamil dan disabilitas maka itu akan menjadi peserta prioritas yang tidak perlu lagi melakukan pengantrian saat mengurus SKCK.
“Sudah terpampang bener di dinding kalau ibu hamil dan disabilitas yang mengurus maka diprioritaskan oleh kami,”pungkasnya.