KIATNEWS : KONAWE – Kasus tindak pidana penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang pria di Konawe berinisial RK (25) terus berporses di meja penyidik Kepolisian Resort (Polres) Konawe.
Teranyar, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Iyaa betul, sudah enam orang ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru saat dihubungi kiatnews.co.id, Rabu 17 Agustus 2022.
Sebelum penetapan tersangka, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang terkait kasus penganiayaan terduga pencuri ternak sapi.
Alhasil, dari delapan orang yang diperiksa, pihak kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka dan dua sebagai saksi.
Sementara itu, Kuasa Hukum enam tersangka itu, Hargono mengatakan, bahwa dirinya siap mendampingi keenam tersangka hingga ke persidangan.
“Kami siap mendampingi klien sampai di persidangan,” ungkap Hargono.
Keenam tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana pada pasal 338 KUHP junto pasal 170 KUHP dan pasal 351.