PT AHB dan PT TMS Disebut Hancurkan 73% Wilayah Pulau Kabaena Akibat Aktivitas Tambang

Pulau Kabaena Suku bajau/Foto : ist

KIATNEWS : JAKARTA – Pulau Kabaena, sebuah pulau kecil di kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam hancur akibat maraknya aktivitas tambang nikel yang semakin intensif.

Menurut laporan terbaru dari Satya Bumi dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sultra, sekitar 73% dari total luas Pulau Kabaena, yang mencapai 650 km², telah diberikan izin tambang kepada berbagai perusahaan.

Dua perusahaan yang diduga paling bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di pulau tersebut adalah PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan kedua perusahaan tersebut telah menyebabkan deforestasi besar-besaran dan mencemari laut di sekitar Kabaena, yang berdampak buruk pada ekosistem pulau dan masyarakat adat suku Bajau serta Moronene.

PT AHB disebut sebagai penyumbang utama deforestasi di Pulau Kabaena, dengan hutan seluas 641 hektar hilang antara tahun 2001 hingga 2022. Sedangkan PT TMS dilaporkan telah menggunduli 295 hektar hutan lindung dalam tiga tahun terakhir, yang menyebabkan hilangnya sumber air penting bagi penduduk lokal.

Peneliti dari Satya Bumi, Sayiidattihayaa Afra menekankan bahwa pulau kecil seperti Kabaena sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan.

“Masyarakat lokal sangat bergantung pada sumber daya alam, yang sekarang rusak oleh industri tambang,” ungkapnya dalam sebuah diskusi publik di Jakarta pada 9 September 2024.

Lanjut, Afra juga menyoroti pelanggaran terhadap UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang tambang di pulau dengan luas kurang dari 2.000 km².

“Pelanggaran ini sangat jelas di Kabaena, tetapi perusahaan tambang terus beroperasi tanpa mempedulikan dampak lingkungan dan sosial,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *