KIATNEWS – Satnarkoba Polres Muna berhasil mengamankan pengedar sabu berinisial CY di Pasar Sentral Laino Raha, tepatnya di jalan Lumba-lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi tenggara (Sultra), Selasa 20 Februari 2024, sekira pukul 12.00 Wita.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Polres Muna, Iptu Arman mengatakan, pelaku yang merupakan tamatan SMP itu berhasil diamankan dirumah makan coto Sombaya setelah adanya laporan dari masyarakat.
Adapun kronologis kejadian kata Arman, berawal dari pengungkapan penyalahgunaan narkoba sebelumnya yang diperoleh informasi bahwa tersangka sering mengedarkan sabu, maka sekitar pukul 11.00 Wita, tim lidik melakukan pemantauan di sekitar pasar Laino Raha.
“Saat pemantauan tim kami melihat pelaku menggunakan sepeda motor menuju pasar Laino. Ketika masuk ke halaman parkir rumah makan coto Sombaya kemudian CY langsung diamankan untuk di interogasi. Kami juga menghubungi pemerintah setempat guna menyaksikan penggeledahan,”ucap Arman.
Lanjutnya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam berupa potongan pipet, sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu.
Setelah dilakukan penggeledahan, kemudian tim lidik menuju ke salah satu kamar penginapan yang dipakai pelaku menginap. Didalam kamar tersebut ditemukan sebuah tas ransel berisi satu potongan pipet bening bergaris biru yang di dalamnya terdapat satu sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu.
“Jadi total sabu yang diamankan sebanyak 88,52 gram. Kita amankan BB di tiga tempat yakni rumah makan coto Sombaya, Penginapan Anjar dan Jalan By Pass Raha,”Pungkasnya.