Sebanyak 482 WBP Lapas Kendari Terima Remisi HUT RI, Didominasi Napi Narkotika

Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, I Gede Artayasa menyalami Napi yang mendapat remisi, usai menyerahkan SK remisi secara simbolis. Foto : Humas Lapas Kelas IIA Kendari untuk kiatnews.co.id

KIATNEWS : KENDARI – Di moment peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI), 482 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) do Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari terima remisi umum 17 Agustus 2022 (remisi kemerdekaan).

Dari total 492 WBP yang menerima remisi, Napi kasus Narkotika mendominasi yakni sebanyak 263, dan satu kasus korupsi. Sedangkan sisanya adalah tindak pidana umum.

WBP yang mendapat remisi adalah mereka yang telah menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Kendari I Gede Artayasa mengatakan, bahwa hari ini adalah spesial untuk warga binaan khusunya di Sulawesi Tenggara, mendapat kan penghargaan pengurangan pidana .

“Untuk di Lapas Kelas IIA Kendari, kami memberi remisi kepada 482 warga binaan dari total 702 Napi di sini. Untuk kasus warga binaan yang mendominasi mendapatkan remisi adalah Narkotika sebanyak 263, sisanya pidana umum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Kendari mengungkapkan, di hari kemerdekaan ke-77 RI kali ini, belum ada WBP di UPT yang dipimpinnya itu mendapatkan remisi langsung bebas.

“Dalam hal remisi yang langsung bebas, kami di Lapas IIA Kendari ini belum ada, karena sudah ada program asimilasi di rumah,” ungkapnya.

I Gede Aryatasa juga menambahkan, bagi WBP yang mendapatkan remisi tentu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Persyaratannya pasti ada, salah satunya berkelakuan baik selama enam bulan, ” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *