Syahbandar Molawe Diduga Sarang Pungli, Kumpulkan Uang Gunakan Rekening Orang Lain

Hipma Konut melakukan aksi demonstrasi di Kantor Syahbandar Molawe, Jumat 4 Oktober 2022. Foto : istimewa.

KIATNEWS : KENDARI – Praktek pungutan liar (Pungli) berkedok meloloskan ore ilegal yang menggunakan dokumen terbang (Dokter) atau palsu diduga dilakukan Kantor Syahbandar UPP Kelas III Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu diungkapkan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (Hipma) Konut, saat melakukan demonstrasi di Kantor Syahbandar UPP Kelas III Molawe, Jumat 4 November 2022.

Ketua Hipma Konut, Samsir mengatakan, praktik Pungli yang dilakukan Syahbandar UPP Kelas III Molawe di bawah kepemimpinan Abdul Faisal Pontoh diduga menjadi sarang Pungli dengan cara meloloskan ore ilegal yang menggunakan dokumen terbang atau palsu.

Bacaan Lainnya

Parahnya lagi, ungkap Samsir, aktivitas bongkar muat ore ilegal tersebut atau pengapalan dilakukan pula di jetty yang tak dilengkapi ijin alias ilegal.

Tak hanya itu, Hipma Konut juga menduga Kepala Syahbandar Molawe, Faisal Pontoh mengumpulkan uang dengan menggunakan rekening orang lain agar tidak terlacak.

Samsir menyebutkan, noda penyimpangan yang mencoreng lembaga di bawah Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI itu seringkali berseliweran melalui pemberitaan.

Disebutkannya, pada akhir Oktober 2022 lalu, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyegel dan menutup beberapa pelabuhan khusus.

Menurut Samsir, hal itu merupakan bukti konspirasi kejahatan yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar, sehingga Kantor UPP Molawe menjadi sarang Pungli.

“Bapak Abdul Faisal Pontoh menjabat pada Senin 20 Juni 2022 lalu. Tidak ada upaya melakukan rekonsiliasi, ironis justru di masa menjelang akhir purnabaktinya, dia mengambil kesempatan menghianati masyarakat dan daerah serta rakyat Indonesia pada umumnya,” ungkap Samsir.

Olehnya itu, dalam rangka penyelamatan rakyat dan daerah, Hipma Konut dengan tegas menyampaikan bahwa gerakan yang dibangun bersifat finalisasi atas justice publik (efek negatif), dan menolak segala bentuk kompromi demi perbaikan sistem pelayanan pelayaran.

“Otorisasi kesyahbadaran dari ujung laut Motui sampai laut Matarape menjadi amburadul, sebagai akibat monopoli kewenangan UPP Molawe tanpa melibatkan peran serta pemerintah daerah,” katanya.

Sehingga, Hipma Konut mendesak Menteri Perhubungan RI segera mencopot Abdul Faisal Pontoh dari jabatan Kepala Syahbandar Molawe.

“Dan kepada pihak yudikatif, segera lakukan gerak cepat pemeriksaan dan penindakan atas dugaan Pungli pada jajaran institusi vertikal Kantor UPP Molawe,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *