KIATNEWS : KONAWE — PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) menepis isu tindakan merugikan karyawan, yang dilayangkan Aliansi Serikat Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN).
Management PT VDNIP juga menilai Aliansi Serikat Pekerja PUK KSPN hanya memprovokasi pekerja PT VDNI dan PT OSS untuk melakukan aksi mogok kerja, yang rencananya akan dilakukan pada Rabu 22 Maret 2023 mendatang.
Head of Human Resources Kantor Pusat PT VDNIP, Arys Nirwana mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi adanya pemberitahuan mogok kerja karyawan PR VDNI dan PT OSS.
Arus Nirwana menyebutkan, rencana aksi mogok kerja itu disampaikan secara tertulis oleh Aliasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh PUK KSPN PT OSS, PUK KSPN PT VDNI, dan SPTK.
“Hal-hal yang disampaikan di dalam surat pemberitahuan tersebut tidak benar, tidak berdasar dan cenderung memprovokasi, serta mengganggu karyawan perusahaan yang bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menghidupi keluarganya, dan mengembangkan kemampuan, kompetensi serta profesionalisme dalam bekerja,” ungkapnya, Jumat 17 Maret 2023.
Arys Nirwana juga menambahkan, bahwa apa yang menjadi tuntutan KSPN tidak sesuai dengan fakta lapangan. Seperti tuntutan pembuatan PKB, dimana perusahaan telah beriktikad baik dan menegaskan bahwa perusahaan terbuka untuk mendiskusikan PKB, sepanjang serikat pekerja memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, dalam setiap pertemuan baik yang dilakukan di perusahaan, di Disnaker Kabupaten Konawe maupun Rapat Dengar Pendapat DPRD Provinsi, perusahaan memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif.
“Bahkan perusahaan sudah berkirim surat kepada serikat pekerja agar menyampaikan syarat-syarat administrasi sesuai dengan prosedur pembuatan PKB,” jelasnya.
Arys menambahkan, syarat yang dimaksud seperti daftar anggota dan kartu tanda anggota serikat pekerja dan syarat-syarat lainnya.
Terkait tuntutan upah dan dugaan berita bohong yang tertera pada website upahkerja, Arys memastikan website tersebut bukan website resmi perusahaan.
Arys menegaskan, isi website tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dapat dijadikan sebagai acuan. Sistem penggajian di perusahaan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan peraturan/kebijakan perusahaan. Karyawan bisa mengecek hal tersebut pada slip gaji masing-masing, bukan mengacu pada website yang tidak diketahui pembuatnya.
“Tindakan serikat pekerja yang menjadikan hal ini sebagai alasan mogok kerja tidak berdasar,” tegasnya.
Terkait Pungli atau denda-denda, lanjut Arys, pihaknya menyampaikan, tidak ada satupun pemotongan dan denda yang dilakukan tanpa dasar, seluruhnya transparan. Mekanisme pemberian sanksi denda sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, PP nomo 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Prosedur pemberian sanksi denda itu ada beberapa yang telah diatur oleh perusahaan, diantaranya terjadi kelalaian atau keteledoran yang dilakukan oleh karyawan yang menimbulkan kerugian pada perusahaan. Atas peristiwa tersebut, ada laporan insiden yang disertai dengan kronologi dan dokumentasi foto kerugian asset kendaran perusahaan. Kerusakan asset kendaraan tersebut kemudian diperiksa dan ditaksir nilainya oleh departemen bengkel/workshop,” bebernya.
“Karyawan juga diberitahukan tentang nilai kerugian tersebut dan karyawan mengakui serta menyetujui atas peristiwa yang terjadi. Dibuat pernyataan bersama untuk penggantian kerugian dan pemotongan gaji secara bertahap. Seluruh pemotongan dapat dilihat di slip gaji. Pemberian sanksi ini dilakukan dalam rangka memberikan pendidikan dan tanggung jawab kepada karyawan, agar lebih berhati-hati dalam bekerja,” tutupnya.