Tiga Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Konawe, Modus Dijual dan Digunakan

Tiga pengedar dan pemakai sabu di ringkus sat narkoba Polres Konawe/Foto : Istimewa

KIATNEWS, KONAWE – Komplotan yang beranggotakan tiga orang berinisial SR (42), IS (22), SU (24) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Konawe di Kelurahan Puusinawi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sabtu (10/12/2022) pukul 00.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakir Musni mengungkapkan, ketiga pelaku diringkus setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

“Kemudian tim Ospnal sat Narkoba Polres Konawe menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembututan,” ujarnya, Sabtu (10/12/2022)

Bacaan Lainnya
Barang Bukti yang diamankan satresnarkoba Polres Konawe/Foto : Istimewa

Petugas kata Andi Musakir Musni langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku. Setelah dilalukan penggeledahan badan terhadap ketiga pelaku, hasilnya ditemukan barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 1.80 gram.

“Ditemukan 1 sachet kecil berisikan 3 sachet kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0.65 gram yang ditemukan di dalam tas samping warna hitam, 1 buah kaca pirex, 1 buah korek api gas warna warna bening, 1 buah sendok takar kecil yang terbuat dari pipet warna kuning, 1 unit HP merk Redmi warna hijau kondom coklat milik salah satu pelaku inisial SU dan barang bukti lainnya,” jelasnya.

Andi mengungkapkan, para pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar sabu.

“Petugas telah membawa ketiga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *