KIATNEWS : KENDARI – Tim Buser 77 Polresta Kendari menangkap pelaku dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Minggu 15 Januari 2023.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh.Eka Faturrahman menjelaskan pada Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekitar pukul 21.30 wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit PPA melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MN (50)
Penangkapan MN berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/I/2023/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra, tanggal 13 Januari 2023.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan TP. Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82 UU,”jelas Kapolresta Kendari.
Selanjutnya, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman mengatakan, tersangka MN melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur, sehingga dari kejadian tersebut pelapor MR (26) merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu dikantor polisi untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari berkoordinasi dengan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari untuk mencari tersangka MN. Alhasil, pelaku berhasil diamankan di seputaran Pertokoan Jl. Jend. A.H Nasution Kel. Kambu, Kec. Kambu, Kota Kendari serta selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.