Tindak Lanjuti Aspirasi, Komisi III DPRD Kota Kendari Sambangi Klinik Saf

Komisi III DPRD Kota Kendari menyambangi Klinik Saf, untuk mengkroscek terkait kelengkapan dokumen perizinan. Foto : Sukrijal Dwi Ariyanto.

KIATNEWS : KENDARI – Menindaklanjuti aspirasi yang diterima dari masyarakat, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kota Kendari turun langsung meninjau atau menyambangi keberadaan Klinik Sarlina Saf, Senin 15 Agustus 2022.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Rajab Jinik memimpin langsung kunjungan lapangan tersebut.

Dalam kunjungan lapangan tersebut, Komisi III DPRD Provinsi menanyakan perihal surat izin operasional, dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal).

Bacaan Lainnya

“Klinik Sarlina Saf ada perubahan aturan, yang mana aturan pada tahun 2012 Sarlina Saf mengajukan sebagai rumah sakit, namun di 2019 berubah menjadi klink,” ujarnya.

Laode Muhamad Rajab Jinik juga mengatakan, bahwa dengan dipermudahnya proses investasi yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022, hak dan kewajiban masyarakat segera terpenuhi.

“Jadi tadi kami juga sudah menyampaikan ke yang lainnya dan klinik Sarina Saf, siapapun yang datang ke klinik harus dilayani dengan baik dan hak kewajiban yang segera dipenuhi,” kata politisi Partai Golkar ini.

Menanggapi sorotan terhadap kliniknya, Gabriela menjelaskan, bahwa hasil dari rapat tersebut, kewajiban Klinik Sarina Saf yang disarankan pihak dewan yakni harus membuat persetujuan teknik (Pertek).

“Jadi masalah IPAL itu ebenarnya kita sudah ada, tetapi permasalahannya kemarin, surat izinnya kami belum buat, jadi kami juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk membimbing kami,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *