KIATNEWS : KENDARI – Seorang pemuda asal Konawe Selatan (Konsel) diamankan polisi karena dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pemuda yang diketahui bernama Mulkin Arianto (20) ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Konda, sekira pukul 14.00 Wita, Senin 15 Agustus 2022.
Saat ditangkap di kediamannya, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan itu tak melakukan perlawanan.
AKP Fitrayadi menjelaskan kronologis dugaan tindak pidana persetubuhan yang dialami seorang gadis berinisial AAT (16).
Awalnya, kata AKP Fitrayadi, pada Sabtu 13 Agustus 2022, jam 20.00 Wita, terduga pelaku menjemput AAT di rumahnya, di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Korban AAT dibawa menuju ke Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan yaitu di rumah milik saudara tersangka,” ujarnya melalui siaran tertulisnya.
Setelah dibawah, lanjut AKP Fitrayadi , sekitar jam 23.30 Wita dan jam 03.00 Wita, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.
“MA dibawa di Kantor Polsek Konda untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata AKP Fitrayadi.
Lebih lanjut dia menambahkan, akibat perbuatan melanggar hukum tersebut, terduga tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.