KIATNEWS : KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus pengedar Narkoba jenis sabu di Kendari.
Pria berinisial HE (41) diketahui merupakan pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
Kepala Bagian Umum (Kabagum) BNN Provinsi Sultra, Didit Bagus Wicaksono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu 26 Februari 2023, tentang adanya seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Kendari Barat.
“Kemudian, Tim Brantas BNNP Sultra melakukan pendalaman informasi yang dimaksud,” ujarnya, Selasa 28 Februari 2023.
Selanjutnya, Didit Bagus Wicaksono menjelaskan, pada Senin 27 Februari 2023, sekitar pukul 04.30 Wita telah diamankan seseorang yang berinisial HE.
“Dari tangan HE tersebut didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 53,08 gram, beserta satu unit handphone merk Oppo warna biru, dan satu buah kantong plastik warna hitam,” jelasnya.
Didit uga mengungkapkan, saat ini HE telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dilakukan pemeriksaan di Kantor BNNP Sultra, pemeriksaan BB Narkotika secara laboratories, dan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum,” tutupnya.