Aktivitas PT. GMS Disebut Ilegal, Belum Kantongi RKAB 2023

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) saat demo di Gedung DPRD Prov Sultra/Foto : Rijal/KIATNEWS

KIATNEWS:KENDARI – PT. Gema Multi Sejahtera (GMS) kembali disoroti. Pasalnya, perusahaan tambang yang memiliki kawasan konsesi di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu diduga masih aktif melakukan aktivitas penambangan.

Padahal, PT. GMS belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023. Sehingga, aktivitas pengerukan ore nikel di wilayah pesisir Laonti itu dinilai ilegal.

Sorotan terhadap dugaan ilegal PT. GMS itu disampaikan puluhan massa aksi yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) dan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bacaan Lainnya

Melalui aksi demonstrasi, dua lembaga tersebut membeberkan sejumlah dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan PT. GMS kepada Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Selasa 24 Januari 2023.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Fajar mengatakan, bahwa saat ini PT. GMS terus beraktivitas dan melakukan pemuatan ore nikel, padahal belum memiliki RKAB terbaru di tahun 2023.

“PT. GMS ini melakukan aktivitas pemuatan ore nikel yang seharusnya belum bisa untuk beraktivitas, karena kami duga belum mengantongi RKAB terbaru di tahun 2023,” kata Fajar.

Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa PT. GMS terkesan sengaja melakukan pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Sebab, perusahaan tersebut seharusnya sudah paham dan mengetahui bahwa tidak boleh melalukan operasi produksi sebelum memiliki RKAB.

Faktanya, perusahaan tersebut telah melakukan penjualan ore nikel, meski belum mengantongi dokumen RKAB.

“Yang kemudian timbul pertanyaan, dokumen apa yang dipakai oleh PT. GMS dalam melakukan penjualan ore tersebut,” tegas Fajar.

Dia juga menyebutkan bahwa masih ada polemik lain yang terjadi di wilayah konsesi PT. GMS. Diantaranya, di dalam wilayah IUP PT. GMS terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan antara pemilik SKT yang lama dan SKT yang baru, tetapi dari pihak PT. GMS malah mengakui SKT yang baru.

Menurut dia, jika persoalan ini terus dibiarkan maka akan menimbulkan keributan dan konflik antar pemilik lahan, sehingga berdampak buruk bagi masyarakat.

Fajar menjelaskan, seyogyanya PT. GMS sudah tidak bisa beroperasi, karena IUP yang dimilikinya sudah dicabut oleh pihak pengadilan dengan adanya putusan pengadilan nomor 95/PEN/2017/PTUN Makassar tanggal 30 Mei 2017, membatalkan Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 1245 tahun 2011 tanggal 8 Agustus 2011, tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi. Hal itu Kemudian dikuatkan juga oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 27/G/2016/PT UN.KDI. JO. 95/B/2017/PT.TUN.Makassar. JO. 29K/ 2018.

“Berdasarkan putusan tersebut, sudah jelas bahwa PT. GMS beraktivitas tanpa memiliki dokumen yang jelas dan kami juga menduga bahwa PT. GMS selama ini melakukan kegiatan ilegal mining,” jelasnya.

Olehnya itu, DPD BPAN dan LAI Sultra meminta DPRD Provinsi Sultra mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT. GMS.

Massa aksi juga mendesak Inspektur Tambang untuk segera menghentikan kegiatan PT. GMS, serta meminta Dirjen Minerba untuk tidak menerbitkan RKAB PT.GMS.

Menyahuti aspirasi massa aksi, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak PT. GMS dan pihak-pihak terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP), yang dijadwalkan pada 21 Februari 2023 mendatang.

“Ini kan sebagai informasi awal bahwa terkait dengan izin operasional PT. GMS sudah dicabut oleh PTUN Makassar, dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung. Yang kedua ada masalah bahwa RKAB-nya belum keluar tapi sudah ada aktivitas. Sehingga saya tawarkan tadi nanti tanggal 21 Februari baru kita lakukan RDP. Tentu kita akan mengundang dari pihak PT. GMS, Camat Laonti dan semua stakeholder terkait, supaya kita simpulkan, kita liat perbandingan data mereka. Tentu dari pihak PT. GMS juga harus dia bawa semua data-datanya,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *