Ampuh Sultra Desak Dirjen Minerba Sanksi dan Tak Terbitkan RKAB PT. Wisnu Mandiri Batara

Ampuh Sultra saat bertandang ke Dirjen Minerba/Foto : Istimewa

KIATNEWS : JAKARTA – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) agar memberi sanksi kepada PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) yang tak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Koordinator Lapangan (Koorlap), Muh. Arin Fahrun Sanjaya mengatakan, aksi demonstrasi yang digelar merupakan langkah pressure atas aksi jilid 1 yang digelar pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu.

“Jumat kemarin kami sudah sampaikan aspirasi sekaligus membuat laporan terkait dugaan perambahan hutan PT. Wisnu Mandiri Batara, adapun aksi hari ini kami gelar sebagai upaya pressure juga sebagai bentuk keseriusan kami mengawal persoalan PT. WMB,” jelasnya saat dikonfirmasi oleh awak media ini.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, pemuda yang kerap disapa Arin itu menjelaskan, selain melakukan aksi pressure di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), hari ini pihaknya juga menyambangi Kantor Dirjen Minerba.

“Untuk tuntutan kami di Dirjen Minerba yakni meminta pihak Dirjen Minerba untuk tidak menyetujui atau menolak RKAB PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB), karena tidak patuh terhadap aturan,” tegasnya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo membenarkan terkait aksi yang digelar oleh pihaknya hari ini, pada Rabu 8 Februari 2023.

“Iya benar, itu aksi pressure. Untuk di Dirjen Minerba itu memang sudah di agendakan saat aksi jilid 1. Tapi saat itu waktunya singkat karena hari Jumat dan pas kena macet. Jadi hari ini baru bisa terealisasi untuk giat di Dirjen Minerba,” ungkapnya melalui sambungan WhatSapp pribadinya.

Hendro juga berharap agar pihak Dirjen Minerba bisa memenuhi tuntutan yang disampaikan oleh Lembaga Ampuh Sultra. Sebab tuntutan tersebut hanya meminta agar Dirjen Minerba tidak menerbitkan RKAB untuk PT. Wisnu Mandiri Batara. Sebab PT. WMB diduga telah berani melakukan penambangan di wilayah yang di arang oleh pemerintah yakni di areal kawasan hutan.

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu juga menambahkan, bahwa dugaan penambangan PT. WMB di areal kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) telah menyalahi aturan sebagaimana tertuang dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Jadi dugaan penambangan PT. Wisnu Mandiri Batara di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH, tidak bisa lagi dikatakan sebagai kegiatan yang sudah terlanjut terbangun di areal kawasan hutan. Karena dugaan perambahan hutan oleh PT. WMB, dilakukan pasca berlakunya UU Cipta Kerja bukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja,” tambahnya.

Selain melanggar aturan di bidang kehutanan, PT. Wisnu Mandiri Batara juga diduga melanggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009.

“Bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *