Bakal Segera Dibuka, Pasar Mentari Pelangi Diduga Belum Kantongi Izin, Milik Anggota Dewan?

Pasar Mentari Pelangi yang diduga ilegal. Foto : Sukrijal Dwi Aryanto/kiatnews.co.id.

KIATNEWS : KENDARI – Pembangunan Pasar Mentari Pelangi yang berada di Jalan. H. Lamuse , Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus dilaksanakan pihak pengelola dan bakal segera diresmikan.

Sayangnya, pasar tradisional yang dibangun di atas lahan 1,5 hektare itu diduga belum mengantongi dokumen perizinan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari alias ilegal.

Penelusuran awak kiatnews.co.id, sejumlah pihak yang ditemui menyebutkan, bahwa pasar tradisional tersebut merupakan milik pribadi Haji Aljabar.

Bacaan Lainnya

Masih dari keterangan sejumlah pihak yang ditemui kiatnews.co.id, Haji Aljabar disebut-sebut merupakan ayah salah satu anggota DPRD Kota Kendari Dapil Kambu-Baruga, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Di lokasi pembangunan pasar tersebut, nampak baliho bertuliskan “Insya Allah Pasar Mentari Pelangi Lepo-Lepo Segera Dibuka” terpampang di bagian depan.

Lokasi pembangunan Pasar Pelangi Mentari yang diduga ilegal. Foto : Sukrijal Dwi Aryanto/kiatnews.co.id.

Arif selaku Pengelola Pasar Mentari Pelangi menjelaskan, bahwa saat ini pasar tersebut sedang dalam tahap penyelesain, dan bakal rampung beberapa waktu lagi.

Arif juga menyebutkan, aat ini sudah ada sekitar 20 lods atau kios yang telah rampung pengerjaannya.

“Saya belum pastikan dek kapan akan di buka. Karena masih dalam tahap pengerjaan,” ujar Arif yang juga merupakan tukang pada proyek pembangunan sejumlah lods di pasar tradisional itu.

Ia juga menyebutkan, pasar tersebut sengaja dibuat untuk memudahkan masyarakat setempat yang akan menjual dan membeli berbagai macam jenis kebutuhan sehari-hari.

“Ada tempat menjual ikan, sayuran, pakaian dan berbagai lainnya yang akan dijual nantinya,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan, bahwa pasar tesebut direncanakan bakal diresmikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Ditanya soal legalitas pendirian pasar tradisional tersebut, Arif mengaku, bahwa surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) sementara dalam proses.

“Sementara diurus izinnya ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Haji Aljabar selaku pemilik pasar saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pasar tersebut yang akan segera dioperasikan.

“Iya betul, satu dua hari ini akan dibuka,” ujar Haji Aljabar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *