BNNP Sultra Tangkap Residivis Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

KIATNEWS:KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 37,54 gram.

Kepala Bagian (Kabag) Umum BNNP Sultra, Syamsuarto mengungkapkan BNNP berhasil menangkap pelaku yang berinisial AH di Jalan. KH. Agus Salim, Kecamatan Kendari, Kota Kendari beserta barang buktinya pada Kamis 9 Februari sekitar pukul 13:45 Wita.

“Barang Bukti (BB) yang diamankan sebanyak 41 sachet plastik bening diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 37,54 gram, beserta satu buah handphone merk Oppo berwarna hijau dan satu timbangan digital,” ungkapnya, Jumat (10/2/2023).

Bacaan Lainnya

Selain itu kata Syamsuarto, pihaknya juga berhasil mengamankan satu alat isap yaitu bong, satu sendok sabu, dua buah korek api, satu pireks, seratus satu plastik bening kosong ukuran 3 kali 5, dan 48 plastik bening kosong ukuran 10 kali 6.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan tersangka AH disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku terancam tindak pidana mati, pidana kurungan seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat enam tahun,” tuturnya.

Dia juga menambahkan bahwa tindak lanjut penanganan perkara adalah terhadap yang diamankan beserta BB kini berada di Kantor BNNP Sultra, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi tersangka ini berawal dari saudara IP yang beralamatkan Baruga dengan bermoduskan sistem tempel, AH juga sudah pernah ditangkap oleh Polresta Kendari dengan menjalani hukuman selama 4 tahun namum kembali diamankan,” tutupnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *