KIATNEWS : MUNA – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Muna menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/001 Tahun 2025 tentang penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Muna yang ditandatangani oleh bupati Muna, Drs. H. Bachrun.,M.Si pada tanggal 3 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, Bupati Muna menyatakan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan efektivitas kinerja ASN selama bulan suci Ramadan.
Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Ramadan Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tanggal 12 April 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Maka Pemerintah Kabupaten Muna perlu melakukan penyesuaian jam kerja dalam pelaksanaan tugas kedinasan di bulan Ramadhan 1446 Hijriah sebagai berikut:
1.Jam kerja bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, adalah,
a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00-15.00 WITA (istirahat 30 menit).
b.Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30 WITA (istirahat 60 menit).
2. Jam kerja bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, pengaturan jam kerja pada bulan Ramadan diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing dengan memperhatikan jam kerja efektif 1 (satu) minggu selama bulan Ramadhan yaitu 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit.
3. Kepada para Camat untuk memberitahukan ketentuan dimaksud kepada Lurah dan Kepala Desa diwilayah kerjanya.
4. Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
5. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 (satu) Ramadan sampai berakhirnya bulan Ramadan 1446 H/2025 M, sesuai ketetapan dari Pemerintah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para ASN di lingkungan Pemkab Muna tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa mengurangi kekhidmatan dalam menjalankan ibadah Ramadan.