KIATNEWS : KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial UK (58), yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Rabu 9 November 2022.
Kepala Satuan Reserse (Kasat Res Narkoba), AKP Hamka mengungkapkan, pada hari Sabtu tanggal 5 November 2022 pihaknya mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di sekitaran Jalan Kancil, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia.
“Satres Narkoba Polresta Kendari melakukan tangkap tangan terhadap seorang perempuan yang berinisial UK (58) di depan rumah kost yang berada di Jalan Kancil, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan pakaian yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti diduga berisikan shabu.
“Kami menemukan barang bukti berupa 1 saset bening yang diduga berisikan sabu di tangan UK (58) kemudian di temukan 1 saset plastik yang bertuliskan shoope diduga berisikan sabu yang ditemukan dalam tas coklat UK (58),” jelas Hamka.
Ia mengatakan usai menggeledah pelaku UK (58) langsung digiring di kamar kostnya untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut.
“Di temukan barang bukti 1 saset sabu dengan berat bruto 15,08 gram, 1 alat bong, 1 pireks kaca, 1 korek gas, serta kami mengamankan 1 unit handphone merk Oppo dengan sim card,” ujarnya.
Dikatakan, dari pengakuan tersangka memperoleh sabu sebanyak tiga saset atau sebanyak 15,08 gram dari seorang lelaki yang tidak dikenal.
“Dirinya mengakui dikerahkan melalui via telpon kemudian mengambil di salah satu jasa angkutan darat tepatnya di Jalan Raden Suprapto Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga dengan diimingi uang Rp 3 juta,” tutupnya.