Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan PT Riota Jaya Lestari, Komando Geruduk DPRD Provinsi Sultra

Komando geruduk gedung DPRD Provinsi Sultra, mengadukan dugaan penyerobotan lahan dan penipuan PT Riota Jaya Lestari dan PT ARI. Foto : Sukrijal Dwi Aryanto/kiatnews.co.id.

KIATNEWS : KENDARI – Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) Sulawesi Tenggara (Sultra) geruduk gedung DPR Provinsi Sultra, Rabu 26 Oktober 2022.

Kedatangan masa aksi di gedung wakil rakyat itu guna mengadukan dugaan pelanggaran UU pertambangan, penyerobotan lahan warga dan penipuan yang dilakukan PT Riota Jaya Lestari dan PT Aura Crusher Indo (ACI) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Komando Sultra datang dengan membawa baliho bertuliskan “PT Riota Jaya Lestari dan PT ACI adalah mafia pertambangan, polisi jangan memihak perusahaan”.

Bacaan Lainnya

Sayangnya, tak ada satu pun anggota DPRD Provinsi Sultra yang menerima kedatangan masa aksi. Hal itu menimbulkan kekecewaan demonstran, sehingga melakukan pembakaran ban dan penyegelan gedung wakil rakyat itu.

Kordinator Lapangan (Korlap) Komando Sultra, Alki Sanagari mengatakan, aksi demonstrasi tersebut adalah bentuk kekecewaan terhadap pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH), atas pembiaran terhadap dugaan penipuan yang dilakukan PT Riota Jaya Lestaro dan PT ARI.

Komando Sultra sebut PT Riota Jaya Lestari dan PT Aura Crusher Indo sebagai mafia pertambangan. Foto : Sukrijal Dwi Aryanto/kiatnews.co.id.

Bagaimana tidak, lanjut Alki Sanagiri, dua perusahaan tersebut telah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat Desa Lambai, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

“Ada beberapa penyerobotan lahan milik warga yang hingga saat ini belum dituntaskan oleh pihak perusahaan,” ujarnya, saat melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Provinsi Sultra, Rabu 26 Oktober 2022.

Alki Sangari mengungkapkan, bahwa dua perusahaan tambang tersebut diduga mendapatkan bekingan dari oknum polisi yang bertugas di Polda Sultra. Pasalnya, meski telah beberapa kali pihaknya melakukan aksi demonstrasi kepada dua perusahaan itu, namun hingga saat ini nampak tak dihiraukan, padahal tindakan pelanggaran hukumnya sangat jelas.

“Jika mereka (polisi, red) bekerja profesional dan turun langsung, pasti mereka menemukan jeritan masyarakat yang ada di sana, dan kami menduga ada banyak masyarakat yang diampas lahannya di sana,” ungkapnya.

Olehnya itu, masa aksi meminta kepada Ketua DRPD Provinsi Sultra untuk segera memanggil dua perusahaan tersebut, atas perilaku yang tidak sesuai prosedur hukum yang ada.

Tak hanya itu, demonstran juga mendesak Propam Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap beberapa oknum penjabat di Polda Sultra, maupun yang menjabat di Polres Kolaka Utara yang diduga bekerja sama dengan perusahaan serta membackup aktivitas perusahaan.

“Kami mendesak Polda Sultra segera memproses hukum pimpinan PT Riota Jaya Lestari dan PT Aura Crusher Indo, atas dugaan pelanggaran UU pertambangan, penyerobotan lahan warga serta penipuan terhadap pemilik lahan,” pinta Alki Sanagiri secara tegas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *