KIATNEWS : KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang perempuan muda berinisial DS (26), karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, DS ditangkap berdasarkan informasih adanya transaksi sabu pada Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekiranya jam 15:30 Wita.
“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yg dimaksud, dan berhasil menangkap DS di salah satu rumah di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” ujarnya, Kamis 30 Maret 2023.
AKP Hamka menjelaskan, setelah mengamankan DS, pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Dari penggeledahan tersebut, ditemukan di bawah ranjang kamar DS berupa 20 paket plastik bening dengan berat bruto kurang lebih 8,54 gram yang diduga berisi sabu,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, ditemukan pula barang bukti lainnya berupa tiga buah sendok shabu, serta mengamankan juga 1 unit handphone merk Oppo warna silver milik DS.
“Atas kejadian tersebut DS
beserta barang bukti yang telah diamankan di bawa di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan DS, bahwa dirinya memperoleh paket narkotika diduga jenis sabu tersebut dari lelaki berinisial A, dengan cara ditempelkan di sekitar wilayah Kelurahan Gunung Jati sebanyak satu paket besar.
“Selanjutnya, DS membagi satu paket besar diduga sabu tersebut menjadi 25 paket kecil, atas arahan lelaki A,” sebutnya.
Tersangka DS mengaku baru pertama kali memperoleh paket sabu tersebut dari lelaki A. DS memperoleh keuntungan sebesar Rp 1 juta apabila berhasil mengedarkan seluruh paket sabu tersebut.
“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki A,” tutupnya.