KIATNEWS : KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka AGK beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari tahap II beserta barang bukti.
Diketahui bahwa AGK merupakan mantan pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra Kantor Cabang Utama Kendari, dan kini menjadi tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana nasabah pada BPD Sultra.
Serah terima tersangka AGK tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Dodi menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap (P21) baik syarat formil maupun syarat materilnya.
“Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kemudian JPU Kejaksaan Negeri Kendari akan melakukan penahanan terhadap tersangka AGK di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 17 November 2022,” ujarnya, Kamis 17 November 2022.
Selanjutnya, Dodi akan melimpahkan berkas perkara tersangka AGK ke pengadilan Tipikor Kendari, untuk mengikuti persidangan terkait perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sultra Cabang Utama Kendari.
“Sesuai Pasal 2 ayat 1, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tutupnya.