Konflik dan Sengketa Tanah Warisan yang Kerap Terjadi, Kepala BPN Mubar Sarankan Masyarakat Segera Urus Peralihan Hak Waris

Kepala Pertanahan Muna Barat, Edison/Foto : Ebi/KIATNEWS

KIATNEWS : MUNA BARAT- Sengketa dan konflik tanah merupakan permasalahan kompleks yang sering terjadi dan salah satu faktor pemicunya adalah pembagian tanah warisan. Olehnya itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna Barat (Mubar), mengajak masyarakat untuk segera melakukan pengurusan Peralihan Hak Waris hal ini dilakukan guna mencegah sengketa dan konflik tanah warisan.

Kepala Pertanahan Muna Barat, Edison menegaskan pentingnya masyarakat untuk melakukan Peralihan Hak Waris segera, karena tidak hanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada ahli waris namun juga untuk mencegah sengketa dan konflik pertanahan yang mungkin terjadi di masa depan.

“Untuk mencegah konflik warisan, kami sarankan kepada masyarakat Mubar segera melakukan pengurusan peralihan hak waris, karena dengan ini dapat dipastikan hak atas tanah berpindah secara sah,”tuturnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, beliau juga mengajak masyarakat agar dalam proses pengurusan Peralihan Hak Waris untuk memperhatikan kelengkapan dokumen penting yang dibutuhkan.

“Ada beberapa dokumen yang perlu diperhatikan dalam pengurusan Surat Tanda Bukti Sebagai Ahli Waris yang dapat berupa Wasiat dari Pewaris, Putusan Pengadilan, Penetapan Hakim atau Ketua Pengadilan, Surat Pernyataan ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia, Akta Keterangan Hak Mewarisi dari Notaris atau Surat Keterangan Waris dari Balai Harta Peninggalan,”terang Edison.

Pada kesempatan ini pula, edison mengungkapkan untuk biaya Peralihan Hak Pewarisan telah disimulasikan melalui Aplikasi Sentuh Tanahku menggunakan dasar perhitungan yang tepat.

“Berdasarkan ZNT atau PBB biaya dihitung dengan harga permeter dikali luas tanah dibagi seribu. Sedangkan untuk biaya jasa PPAT dan PPATS untuk membuat Akta maksimal biaya yang dikenakan adalah 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pembuat Akta Tanah,”ucapnya.

Sesuai prosedur, Edison menghimbau agar masyarakat untuk tidak lupa membayar BPHTB terlebih dahulu agar pengurusan tanah lancar. Selanjutnya masyarakat datang di kantor Pertanahan untuk mendapatkan pelayanan dari pegawai pertanahan.

“Untuk mencegah konflik dan sengketa tanah yang kerap terjadi, kami sarankan segera melakukan pensertifikatan tanah untuk menjamin perlindungan tanah,”tutup Edison.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *