Machdin : Perampasan Alat Meliput Jurnalis, Masuk Kategori  Melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers

Wartawan senior Muna, Machdin/Foto : Istimewa

KIATNEWS : MUNA – Perampasan dan penghapusan alat perekam jurnalis saat melakukan peliputan  di kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, oleh beberapa oknum yang bertugas di Kejari Kendari, menjadi perhatian besar dan serius sejumlah wartawan, salah satu diantaranya adalah Machdin, jurnalis senior Muna.

Lelaki 56 tahun ini yang juga sebagai aktivis mengungkapkan rasa empatinya sesama insan pers yang mengalami tindakan kekerasan, perampasan alat peliputan dan pemaksaan menghapus hasil liputan terhadap sejumlah awak media di Kendari saat melakukan peliputan larinya salah satu tahanan.

“Bukankah mereka-mereka yang ada dikejaksaan itu adalah orang yang paham dan mengerti hukum, saya secara pribadi mengecam tindakan tersebut, tahukah mereka, bahwa apa yang telah dilakukan oleh beberapa oknum di Kejari Kendari itu adalah sebuah pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers 1991, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas dari pada pers, dapat dipidana dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda sebesar Lima Ratus Juta Rupiah” Geram Lelaki yang identik dengan rambut gondrong dan topi koboinya ini, Kamis 1 April 2023.

Bacaan Lainnya

Kata jurnalis yang sudah melanglang buana dibeberapa daerah ini mengatakan, bahwa di Muna tindakan peliputan, atau aksi demo yang kerap terjadi didepan kantor Kejari Muna, sepedis apapun tulisan dan kata yang ditujukan oleh Kejari Muna, mereka-mereka yang bertugas di sana tidak pernah melakukan perampasan, menghalangi atau memperlihatkan rasa jengkel dan marah terhadap jurnalis.

Justru kata jurnalis TimurNews.com itu, pihak Kejari Muna membangun kedekatan dan kemitraan, dan kalaupun ada larangan pengambilan gambar, dengan humanis menyampaikan kepada awak media dan mereka pun tahu bahwa pers itu adalah mitra dan bagian dari salah satu empat pilar negara Indonesia.

Ditambahkannya, sebagai ketua pada sebuah lembaga kontrol dan juga menjabat sebagai sekretaris pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH), meminta masyarakat, Institusi atau instansi, untuk menghormati proses jurnalistik,  karena selain bertugas untuk memenuhi hak publik atas informasi, pekerjaan jurnalis itu dilindungi UU Nomor 40 tahun1999 tentang Pers.

“Jadi UU Pers mengatur bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat. Mari hormati jurnalistik dalam bertugas,”tutup pria yang sudah 37 tahun berprofesi sebagai kuli tinta ini, dan pernah menjadi wartawan konflik  Aceh Ambon, Poso, Mambi dan Kalimantan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *