KIATNEWS : KONAWE – Seorang warga Desa Sambaraasi, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Putra (33) diamankan tim Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Jumat 26 Agustus 2022.
Usai mengamankan pelaku, aparat kepolisian menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,46 gram di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, melalui Kasat Reskrim, AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, alat bukti narkotika jenis sabu seberat 1,46 gram ditemukan dalam laci meja bundar yang berlubang di bagian samping.
Lebih lanjut, Jacub menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu, Jumat 26 Agustus 2022, sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Sambaraasi Kecamatan Kapoiala.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu di TKP tersebut. Kemudian, petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan serta melakukan under cover,” ungkapnya, Kamis 1 September 2022.
Jacub juga menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di teras belakang rumah dan di dalam rumah pelaku.
“Dalam penggeladahan terhadap pelaku disaksikan oleh pak desa dan pak RT, kemudian ditemukan satu sachet besar yang berisikan lima sachet yang diduga sabu, yang berada dalam meja bundar yang berlubang di bagian samping, dengan berat bruto 1,46 gram,” jelasnya.
Jacub juga menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Konawe, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Modus operandinya, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Putra disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.