KIATNEWS : MUNA – Pengurus Kader Partai Demokrat Wilayah Muna, Muna Barat dan Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi kantor Pengadilan Negeri Raha Kelas II, Selasa 4 April 2023.
Kedatangan pengurus kader partai Demokrat tiga wilayah dihadiri ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Muna, Awal Jaya Balombo (AJB) bersama ketua DPC Demokrat Muna Barat, Agung Darma dan Sekretaris DPC Buton Utara, Jumadin Rajab untuk merespon atas pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Muna, Awal Jaya Balombo (AJB) mengatakan, surat perlindungan hukum yang diberikan kepada pengadilan dilakukan serentak oleh DPC seluruh Indonesia. Dimana surat tersebut sebagai bentuk upaya hukum untuk melindungi partai Demokrat.
“Ini adalah bentuk upaya hukum yang kami lakukan untuk melindungi partai Demokrat dari gerakan yang dilakukan oleh pihak Moeldoko, surat ini nantinya akan diteruskan ke MA,”ujar AJB.
Dikatakannya, partai berlambang mercy ini sudah 16 kali meladeni gugatan hukum yang dilakukan oleh Moeldoko, tapi pembantu presiden itu selalu kalah di pengadilan.
“Upaya gugatan hukum yang dilakukan oleh Moeldoko sudah 16 kali namun selalu kalah. Atas PK yang dilayangkan maka kami minta perlindungan hukum,”jelasnya.
Surat perlindungan hukum partai Demokrat diterima langsung oleh humas Pengadilan Negeri Raha, Dio Dera Dermawan. Kata Dio, persuratan partai politik ke MA baru pertama kali diterima pihak pengadilan. Biasanya pengadilan bersurat ke MA terkait berkas perkara kemudian tentang persuratan internal atau perintah langsung dari MA untuk bersurat.
“Surat dari tiga wilayah pengurus DPC partai Demokrat sudah diterima, setelah ini kita lakukan koordinasi dan petunjuk dari Pengadilan tinggi. Jadi ini pertama kali dari partai politik meminta pengadilan untuk bersurat ke MA”pungkasnya.