KIATNEWS : KENDARI – Pelaku tabrak lari seorang bocah sekolah dasar (SD), pemuda berinisial HA (20) menyerahkan diri ke polisi, Senin 15 Agustus 2022.
Warga Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu ini merupakan pengemudi minibus putih yang menabrak korban pejalan kaki bernama Nursiah, di depan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Kendari, Minggu 14 Agustus 2022.
Kapolresta Kendari, kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menjelaskan, HA menyerahkan diri dengan barang bukti mobil minibus yang dipakai menabrak Nursiah, bocah SD asal Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat.
“HA akan dijerat dengan Undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan nomor 20 tahun 2009,” ujarnya
Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menjelaskan, pasal 310 UULAJ menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara, bahkan jika korbannya meninggal ancaman pidananya 6 tahun penjara.
“Apabila kecelakaan lalu lintas tersebut dilakukan dengan kesengajaan maka ancaman pidananya dua kali lipat yakni 12 tahun penjara,” jelasnya.
Korban sempat dilarikan di RS. Santa Anna dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 21.35 Wita.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengatakan, bahwa pelaku HA mengemudikan mobil minibus jenis Toyota Avanza, setelah dilakukan penyelidikan lanjutan dan analisa rekaman kamera ETLE, mobil yang dikemudikan pelaku adalah Daihatsu Xenia.