“iklan”
iklan

Penyidik Kejati Sultra Periksa Dua Inspektur Tambang PT KKP

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH. Foto : Sukrijal Dwi Aryanto/kiatnews.co.id.

KIATNEWS : KENDARI – Dua orang Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) tahun 2019 dan 2021, berinisial RMK dan H diperiksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keduanyanya diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel, hasil penambangan tanpa izin atau ilegal serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody. Ia menjelaskan PT. KKP bersama pihak lainnya menambang di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Lasolo, Lalindu.

Bacaan Lainnya

Masih penjelasannya, mereka ini diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

“Dari tujuh orang saksi yang diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini, hanya dua orang dari Inspektur Tambang tersebut yang datang memenuhi panggilan penyidik,” jelas Dody.

Selanjutnya, dia menyebutkan sedangkan 5 orang lagi yang terdiri dari 3 orang Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama tahun 2018, 2020, dan 2022 serta Direktur PT. Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT. Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik.

“Selanjutnya penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini, dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” sebutnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *