Pergantian Kader Posyandu di Desa Masalili Tidak Ada Unsur Politik

Pemerintah desa masalili menggelar rapat terkait penyegelan balai desa/Foto : Ist

KIATNEWS : MUNA -Pergantian kader Posyandu di desa Masalili, kecamatan Kontunaga, kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak ada unsur politik seperti yang dikabarkan hingga sempat terjadi penyegelan kantor desa.

Pj, Kades Masalili, Sry Lestari Bitu menyampaikan, tudingan yang mengarah ke politik terkait pergantian tersebut adalah fitnah, semua itu semata-mata karena kinerja, dimana beberapa kader dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya.

“Tingginya angka stunting, di kecamatan kontunaga. Desa Masalili menjadi peringkat pertama, dengan angka stunting mencapai 31 persen. Olehnya itu, kita lakukan evaluasi,”ucap Sry yang juga menjabat sebagai camat Kontunaga, Minggu 2 Februari 2025.

Kata dia, pergantian kader Posyandu menjadi kewenangan Kepala Desa, dan tidak ada unsur pelanggaran didalamnya, baik itu berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 tentang pemerintahan desa dan Permendagri nomor 67 Tahun 2017 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Dari regulasi itu tidak ada yang kita langgar, kita lakukan pergantian untuk kebaikan bersama dan memperbaiki angka stunting yang ada didesa,”ujarnya.

“Saya ingin bekerja dengan orang yang memahami dan bisa sejalan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam penanggulangan stunting, apa lagi dengan adanya program baru yaitu Posyandu integrasi layanan primer jadi kita butuhkan orang yang mampu menjalankan program-program dari pemerintah,”tambahnya.

Pj Kades Masalili bersama masyarakat membuka penyegelan kantor balai desa/Foto : Ist

Terkait penyegelan balai desa kata Sry, pihak pemerintah desa bersama perwakilan Polsek, Dan Ramil Kontunaga, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan sejumlah perwakilan Posyandu melaksanakan rapat pada Sabtu (1/2).

Dalam rapat yang dilaksanakan, terungkaplah motif dari penyegelen balai desa, dimana ada segelintir oknum posyandu yang mengatas namakan masyarakat desa Masalili, namun pada kenyataannya, dari 11 kader yang terganti, hanya ada tiga kader yang ikut, satu anggota BPD, sisanya hanya ikut-ikutan.

“Setelah kita gelar rapat, maka kita putuskan untuk membuka penyegelan itu dan pelayanan mulai  dibuka kembali untuk kepentingan masyarakat. Jika kedepan ada yang kembali melakukan penyegelan maka kita akan tempuh jalur hukum,”tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *