PN Kendari Gelar Sidang Gugatan Pemalsuan Dokumen Perusahaan yang Diduga Dilakukan Abdul Rahim H. Jangi

Gedung Pengadilan Negeri Kendari/Foto : Rijal/KIATNEWS

KIATNEWS:KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang gugatan yang dilayangkan Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo terkait perbuatan melawan hukum pemalsuan dokumen perusahaan yang diduga dilakukan Abdul Rahim H. Jangi, Kamis 5 Januari 2023.

Kasus tersebut selain Abdul Rahim H. Jangi, ada beberapa nama lain yang menjadi tergugat diantaranya, Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi dan Ahmad Djalil.

Pada sidang kedua yang dipimpin Majelis Hakim, Ahmad Yani tersebut, telah menunjuk hakim mediator Haruangsa SH, MH untuk dilakukan mediasi antara pihak berperkara.

Bacaan Lainnya

Ahmad Yani menjelaskan mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang mendasarkan pada kesepakatan para pihak berperkara agar tercapai win-win solution dengan dipimpin oleh seorang mediator.

“Jadi kita akan lakukan mediasi dulu ya,” kata Ahmad Yani.

Sidang diversi atau mediasi memang merupakan prosedur awal untuk menuntaskan gugatan ini. Pihak berperkara akan dipertemukan oleh pengadilan untuk melakukan perundingan.

Apabila mediasi diterima, maka kasus akan selesai tanpa adanya proses persidangan. Namun apabila penggugat tidak menerima, maka kasus akan dilanjutkan ke persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum, Yeniayas Latorumo, Yendra SH, menjelaskan, kliennya tidak akan mau hal ini dilakukan perundingan, sebab apa yang telah dilakukan Abdul Rahim H. Jangi sangat jelas perbuatan melawan hukum. Bahkan, Abdul Rahim dan Leo Robert telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra, dan saat ini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejati.

“Kemungkinan Diversinya (mediasi) akan berlangsung Senin hingga Rabu pekan depan. Tapi kami pasti akan tolak, jadi sidang harus dilanjutkan ke pembuktian,” tegas Yendra.

Kata dia, Abdul Rahim H. Jangi sangat jelas telah melakukan pemalsuan dokumen. Pertama dalam melaksanakan RUPS Direktur Utama, Yeniayas Latorumo sama sekali tidak dilibatkan.

Parahnya lagi lanjut Yendra, Abdul Rahim membuat skenario seolah Yeniayas Latorumo hadir dalam RUPS dengan membuat tanda tangan palsu.

“Apanya yang mau dimediasikan. Sangat jelas tanda tangan klien kami dipalsukan. Termasuk, pihak notaris juga harus dipanggil, kok berani melakukan perbuatan melawan hukum,” bebernya.

Selain melayang gugatan pemalsuan dokumen di PN Kendari, Direktur Utama, Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo, juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Sultra. Penyidik pun telah melimpahkan berkas dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Abdul Rahim H. Jangi dan Leo Robert Halim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *