KIATNEWS:KENDARI – Seorang pemuda berinisial ZH (21) diamankan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah kedapatan memiliki 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Provinsi Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono di Kendari, mengatakan ZH ditangkap di pelataran Bandar Udara Haluoleo di Kabupaten Konawe Selatan.
“Tersangka inisia ZH diamankan pada Jumat (3/2/2023) di pelataran Bandara Haluoleo sekitar pukul 16.10 Wita,” ungkapnya, Senin (6/2/2023).
Penangkapan tersebut kata Tjahjo, berawal dari informasi yang sudah didapatkan dari beberapa waktu yang lalu.
“Kita konsen untuk tindak lanjuti terkait masalah informasi tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi akan adanya penyeludupan narkotika asal Aceh yang hendak di bawah ke Kota Kendari.
Ditresnarkoba Polda Sultra lalu melaksanakan persiapan penyelidikan yang matang sambil menunggu kedatangan dari pesawat yang membawa tersangka ZH di Bandar Udara Haluoleo.
“Kemudian ketika keluar di pelataran bandara kita langsung bisa amankan dengan bekerja sama dari rekan-rekan pengamanan bandara dan termasuk juga dari POM AU,” ujarnya.
Dia menyebut peran tersangka yang masih berstatus mahasiswa tersebut sebagai kurir dari jaringan yang ada di atasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku diperintahkan oleh bandar yang ada di atasnya untuk mengantarkan barang tersebut ke wilayah Kota Kendari. Tersangka ZH sebelumnya sudah melakukan perjalanan di Kota Kendari pada tahun baru 2023 untuk orientasi lokasi pengiriman barang itu.
Setelah diinterogasi, tersangka ZH diperintahkan oleh bandar di atasnya untuk kembali ke Aceh.
“Kemudian, pada Jumat tersangka mengaku diperintahkan oleh bandar di atasnya untuk menuju ke Kota Kendari membawa barang haram tersebut,” jelasnya.
Ia mengatakan, tersangka membawa barang haram itu dengan cara dimasukkan ke dalam koper yang telah dilipat di dalam lipatan kain, lalu dimasukkan ke dalam bagasi.
“Tersangaka terbang melalui Bandara Kualanamu di Medan kemudian tujuan Jakarta untuk transit dan dilanjutkan ke Kota Kendari atau Bandara Haluoleo,” bebernya.
“Kemudian sampai di Bandara Haluoleo bagasi tersebut baru diambil kemudian kita berhasil amankan. Barang bukti yang berhasil kita sita yaitu 1.028,2 gram. Ini sudah kita cek di laboratorium yang mana hasilnya adalah positif yaitu sabu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, pejara paling lama 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp10 miliar.